Connect with us

HEADLINE

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Mantan Kadisporabudpar Beri Kesaksian

Diterbitkan

pada

Sidang kasus korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (24/1/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru jalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (24/1/2023) siang.

Mantan Ketua KONI Kota Banjarbaru periode 2018-2022 Daniel Itta bersama mantan Bendahara Agustina Tri Wardhani kembali menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI pada tahun 2018.

Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin kali ni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan, diantaranya Lesa Fahriana (mantan Kadisporabudpar Banjarbaru), Enggar (Pemko Banjarbaru), Abdullah Sani (mantan Sekretaris Cabor Bulu Tangkis Banjarbaru), dan Abdul Hamid (pemilik toko alat olahraga).

 

Terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru, Daniel Etta dan mantan bendahara Agustina Tri Wardhani mengikuti persidangan secara daring. Foto: rizki

Baca juga : DI dan ATW Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Setelah Berjalan Nyaris 4 Tahun

Saksi mantan Kadisporaparbud Banjarbaru dalam persidangan menjelaskan, pada tahun 2017 KONI Banjarbaru mengajukan permohonan dana hibah kepada Pemko Banjarbaru senilai Rp 11 miliar.

Saat itu ia menjabat kepala dinas untuk melakukan evaluasi usulan permohonan usulan dana untuk kegiatan KONI tahun 2018.

“Sesuai Permendagri tahun 2016 Wali Kota menunjuk SKPD (Disporaparbud) untuk melakukan evaluasi usulan, usulnya kurang lebih 11 miliar,” kata Lesa Fahriana saat sidang.

Berdasarkan hasil dari evaluasi usulan dana yang dilakukan, akhirnya diberikan rekomendasi untuk dana hibah KONI Banjarbaru pada tahun 2018 sebesar Rp 6,3 miliar.

“Rekomendasi kami dari evaluasi adalah berkisar Rp 6 sampai 7 miliar, dari semula usulan 11 miliar,” katanya.

Baca juga  : Anggota PPS se Kabupaten Lamandau Dilantik

“Evaluasi kami sampaikan kepada Wali Kota melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” tambah salah satu pejabat wanita di lingkungan Pemko Banjarbaru ini.

Saksi yang saat ini sebagai staf ahli Wali Kota Banjarbaru dicecar sejumlah pertanyaan terkait pencairan dana hibah KONI Banjarbaru, namun dirinya mengaku tidak mengetahui proses pencarian karena pada tahun 2018 tidak lagi mejabat sebagai kepala dinas.

Dirinya mengaku pada tahun 2018 sempat ditunjuk sebagai sebagai ketua cabang olahraga (cabor) tenis meja Kota Banjarbaru.

“Proses pencarian karena diluar kewenangan sudah tidak mengetahui proses dan tahapanya, saya hanya berada di posisi ketua cabor tahun 2018 itu,” ungkapnya.

Sebelumnya pada sidang dakwaan pekan lalu, mantan Ketua KONI Banjarbaru dan Bendahara didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI senilai Rp 658 juta dari dana hibah pada tahun 2018 sebesar Rp 6,3 miliar.

Baca juga  : Polres HSU Siapkan 19 Titik Pengamanan Haul Sekumpul di Ponpes Darul Ulum Amuntai

Keduanya disangkakan oleh JPU Kejari Banjarbaru Andreawan Perdana Distagara dan tim melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan Primer.

Sedangkan untuk dakwaan keduanya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang yang dipimpin I Gede Yuliartha bersama dua anggota diikuti terdakwa Daniel Itta secara daring dari Lapas Banjarbaru, sedang terdakwa Agustina dari Lapas Perempuan Martapura.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa (31/1/2023) dengan mendengarkan keterangan saksi lain yang dihadirkan JPU. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->