Connect with us

Kota Banjarmasin

Setop Beri Uang ke Pengemis Jalanan, Bisa Kena Denda!

Diterbitkan

pada

Perempatan lampu pengatur lalu lintas di Jalan S Parman Banjarmasin. Foto: wanda  

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menyosialisasikan imbauan agar masyarakat untuk setop memberi uang kepada Anak Jalanan (Anjal) dan pengemis di persimpangan jalan.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin H Slamet Begjo mengatakan, sudah saatnya masyarakat sadar untuk tidak memberikan uang kepada gelandangan, pengemis dan anak jalanan yang ada di seluruh jalan di Kota Seribu Sungai.

Menurutnya memberikan uang pada anjal dan pengemis sama halnya dengan membiarkan mereka terus hidup di jalan.

“Agar pengguna jalanan setop memberikan uang kepada pengemis, gelandangan dan anak jalanan, termasuk dalam bentuk barang apapun itu,” kata Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, Selasa (7/3/2023).

 

Baca juga: Damkar Banjarbaru Bakal Dapat Tambahan Unit Damkar dan Mobil Rescue

Larangan memberi uang juga tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 tahun 2013 tentang penanganan gelandangan dan pengemis hingga tuna susila di Banjarmasin.

Dishub Kota Banjarmasin mendukung Perda yang telah disosialisasikan sejak beberapa hari lalu oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.

“Dari sosialiasi Perda itu kemudian oleh jajaran Dishub Banjarmasin turut membantu dengan menyediakan peralatan yang tersambung di CCTV milik Dishub Banjarmasin,” ungkapnya.

Adapun CCTV milik Dishub dipergunakan untuk membantu mengawasi keberadaan para gepeng dan anjal.

Di mana dari rekaman CCTV itu akan terlihat nomor pelat kendaraan bermotor yang ketahuan memberi uang akan dikenakan denda.

“Para pengguna jalan akan dijerat sanksi ialah yang terekam pada kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di perempatan jalan, dengan saksi berupa denda Rp 100 ribu,” katanya.

Baca juga: VIRAL. Sejumlah Remaja Kejar-kejaran Sambil Bawa Parang di Banjarmasin, Warganet Geram

Sementara Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, sosialisasi dilakukan merujuk atas Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan kebersihan, keindahan, ketertiban, dan kesehatan lingkungan.

Muzaiyin memastikan nantinya, sejumlah personel Satpol PP Banjarmasin akan ditempatkan di persimpangan jalan untuk menegakkan perda tersebut, serta mengawasi pengguna jalan.

Merespons aturan Perda tersebut, salah satu warga, Maulida Putri (22), mengaku mendukung penataan segala permasalahan perkotaan.

Namun menurutnya, semestinya pemerintah melakukan kajian mendalam untuk menemukan pola penertiban yang efektif terkait penanganan anak jalanan, pengemis, pengamen, dan gelandangan.

“Perlu upaya serius dan intensif. Jika perlu melibatkan banyak pihak yang selama ini intens melakukan pendampingan terhadap permasalahan anak jalanan, seperti Dinas Sosial mengingat banyak sekali saya temui pengemis di persimpangan jalan itu,” ujarnya.

Maulida berharap seluruh masyarakat juga dapat bekerjasama terlibat mendukung sosialisasi ini bersama instansi terkait lainnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->