Connect with us

Dispersip Kalsel

Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Dispersip Kalsel Sebut Pentingnya Penyelamatan

Diterbitkan

pada

Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam di aula Dispersip Kalsel, Selasa (16/11/2021). Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan kembali melakukan sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam di aula Dispersip Kalsel, Selasa (16/11/2021).

Kegiatan ini kali kedua dilaksanakan Dispersip Kalsel pada tahun 2021, sebelumnya berlangsung di Hotel Rattan Inn pada tanggal 5-6 Maret 2021.

Tercatat Dispersip Kalsel sudah menggelar serah simpan karya cetak dan karya rekam setidaknya sudah 4 kali sejak 2019 lalu.

Sosialisasi berlangsung dua hari 15 dan 16 November 2021, dengan peserta dari Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan dari beberapa Kabupaten/Kota se Kalsel, dosen, penulis, penerbit, sastrawan, serta wartawan.

 

 

Baca juga: Balangan Sukses Gelar ASKS XVIII, Tahun Depan Bersua di Tanah Laut

Kepala Dispersip Kalsel, Dra Hj Nurliani Dardie mengungkapkan kegiatan kali ini bertujuan mewujudkan koleksi nasional dan melestarikan hasil budaya bangsa.

“Ketika Undang-Undang ini disahkan kami langsung melakukan sosialisasi. Ini merupakan bentuk penghargaan oleh Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada para penulis, sastrawan, maupun media cetak,” ungkapnya.

Sosialisasi penyelamatan KCKR (Kelompok Cetak dan Karya Rekam) merupakan salah satu implementasi UU Nomor 13 Tahun 2018 sebagai upaya menghimpun KCKR. Smpai sekarang masih belum terlaksana maksimal, karena kurangnya kesadaran dari penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat.

Baca juga: Kronologi Laka Maut Yamaha R15 vs Supra X di Trikora, Satu Pemotor Tewas

Wanita yang akrab disapa Bunda Nunung ini menuturkan, serah simpan KCKR merupakan salah satu bagian dari budaya yang harus dilakukan.

“Sosialisasi ini juga bertujuan untuk koleksi nasional dan melestarikannya, serta merawat koleksi tersebut dari kepunahan, baik dari bencana alam maupun manusia itu sendiri,” jelasnya.

Apabila karya-karya tersebut tidak dihimpun oleh satu lembaga yang sebagaimana dijelaskan dalam UU tersebut, maka karya-karya itu tidak akan terdokumentasi. Masyarakat tidak mengetahui karya apa saja yang sudah dihasilkan penulis atau sastrawan di Indonesia.

“Kami melakukannya bertahap, agar sosialisasi ini menjadi efektif,” akunya.

Setiap tahun terjadi peningkatan pada koleksi yang diserahkan para penulis baik karya cetak maupun karya rekam.

Baca juga:Banjir Masih Kepung Kota Barabai, Pedagang Pasar Berjualan di Jalan Lintas Provinsi

“Kita juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada penulis yang menyerahkan langsung karyanya, serta melestarikan hasil KCKR mereka di Dispersip Kalsel,” tutupnya.

Sementara itu, Koordinator Pengelolaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI Tatat Kurniawati mengatakan, kali kedua bertandang ke Kalsel dan sangat mengapresiasi langkah Dispersip Kalsel dalam melakukan sosialisasi UU Nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.

“Dispersip Kalsel agendakan secara rutin dua kali dalam setahun. Mudahan-mudahan bisa di followup secara baik oleh wajib serahnya dan masyarakat,” katanya.

Diakui Tatat, di Indonesia kepatuhan serah terima KCKR baru sekitar 45 persen wajib serah yang melaksanakan serah simpan.

“Ini juga terkendala disosialisasi, jadi Perpusatakaan Nasional dan Perpustakaan Kalimantan Selatan harus secara terus menerus melakukan sosialisasi,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi sangat penting berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2018 sebagai dasar dan PP Nomor 55 Tahun 2021 sebagai landasan hukum.

“Mewajibkan para penerbit yang menyerahkan koleksinya tidak hanya ke Perpustakaan Nasional, tapi juga kewajiban ke perpustakaan provinsi,” jelasnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->