Connect with us

Advertorial

Selain IMB, PUPR Banjar Wajibkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Diterbitkan

pada

Ilustrasi Foto : net

MARTAPURA, Bangunan gedung di wilayah Kabupaten Banjar harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjar mewajibkan bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

Pemerintah Kabupaten Banjar mengharuskan pembangunan terutama gedung-gedung umum agar menyertakan SLF untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman kepada Kanal Kalimantan menjelaskan, apa itu SLF menjelasakan, dari tahun 2017 pihak Dinas PUPR sebelumnya telah menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung-gedung yang ada di Kabupaten Banjar.

“SLF merupakan  persyaratan  hukum yang wajib dimiliki sebelum gedung difungsikan atau dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, sertifikat dimaksud diberikan  kepada bangunan  gedung yang telah  selesai dibangun  dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan  gedung,” jelas Hilman. SLF diurus ketika pembangunan gedung mencapai 80% selambatnya hampir selesai.

Menurut Hilman, dalam proses pengurusan SLF, terdapat tahapan survey yang dilakukan guna pemeriksaan kelaikan fungsi  bangunan  gedung  berdasarkan  kesesuaian  IMB yang telah diberikan.

“Seperti  kesesuaian fungsi, persyaratan  tata  bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan,” ujar Hilman.

Hilman menambahkan, bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan IMB akan diberikan SLF dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum.

SLF juga dapat diberikan untuk bangunan gedung fungsi rumah tinggal sederhana tunggal dengan masa berlaku tidak dibatasi dan bangunan gedung fungsi rumah tinggal dengan 2 lantai atau lebih dengan masa berlaku 20 tahun.

Masih menurut Hilman, kelengkapan persyaratan SLF setelah proses pembangunan gedung dapat melengkapi syarat-syarat diantaranya laporan direksi pengawas lengkap 1 set, terdiri dari fotokopi surat penunjukan pemborong dan direksi pengawas berikut koordinator direksi pengawasnya, fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB direksi pengawas, laporan lengkap direksi pengawas sesuai tahapan kegiatan, surat pernyataan dari koordinator direksi pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.

“Untuk bangunan di Kabupaten Banjar, Dinas PUPR telah menerbitkan beberapa, diantaranya bangunan umum rumah sakit dan perhotelan,” pungkas Hilman.
(rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->