Connect with us

HEADLINE

Saksi Meringankan Ungkap Jasa-Jasa Muslih bagi PDAM Bandarmasih


Jaksa optimis sidang kasus ini akan rampung Fabruari nanti. Mengingat sejumlah bukti yang dipaparkan para saksi sebelumnya cukup kuat menggambarkan adanya suap dalam pembahasan Perda Penyertaan Modal PDAM tersebut.


Diterbitkan

pada

Sidang kasus suap PDAM Bandarmasih mengagendakan mendengar keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Foto : ammar

BANJARMASIN, Sidang kasus korupsi Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih dengan terdakwa bekas Dirut PDAM, Muslih dan Manager Keuangan, Trensis, berlanjut dengan menghadirkan saksi meringankan yang diajukan pembela hukum. Saksi yang diajukan pada sidang yang berlangsung pada Kamis (14/12) di PN Tipikor Banjarmasin, adalah konsultan PDAM se-Indonesia, Audeta, Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Anshari Mardiono, dan Ketua Penasihat Tim Investasi Kota Banjarmasin, Jafri.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba, Audeta mengatakan terdakwa Muslih memiliki dedikasi besar untuk mengembangkan PDAM Bandarmasih sehingga menjadi perusahan air minum yang berprestasi di kancah nasional.

“Selama kepemimpinan Muslih, banyak prestasi yang telah diraih PDAM Bandarmasih di tingkat nasional. Termasuk menyabet predikat terbaik nasional,” jelas Audeta dalam keterangannya.

Pun demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perpamsi, Anshari Mardiono yang mengatakan kepemimpinan Muslih di PDAM Bandarmasih membawanya menjabat Wakil Ketua Umum Perpamsi. Atas dasar tersebut, dia mengatakan apa yang dilakukan Muslih perlu mendapatkan apresiasi.

Terkait keterangan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa tersebut, jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho tak mempermasalahkannya. Namun sebelumnya, JPU sempat meminta klarifikasi terhadap saksi yang lain, yakni Yudha Achmadi, selaku  Direktur Operasional PDAM, yang sekarang menjadi Plt PDAM Bandarmasih dan Sopian, Manager SDM PDAM Bandarmasih.

JPU meminta Achmadi  menjelaskan kronologis pelelangan penyertaan modal oleh PDAM. Apakah PT CSP benar memberikan uang sebesar Rp 250 juta atau Rp 150 juta sebagaimana dalih Trensis dan Muslih pada sidang sebelumnya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU membuka rekaman yang membongkar kedok aksi bagi-bagi untuk memuluskan Raperda Penyertaan Modal PDAM. Misalnya saja, ketika dibuka rekaman percakapan anatara Imam Purnama dengan Muslih terkait permintaan uang Rp 250 juta.

Terkait uang Rp 250 juta yang diberikan Imam Purnama, dia mengatakan Muslih meminta dengan dalih untuk acara resepsi anaknya. Hal ini dipertanyakan Hakim dan JPU, dalam sidang apakah Rp 250 juta itu dari uang pribadi atau dari PT CSP. Mengingat untuk uang sebanyak itu tidak sembarangan orang bisa meminjamkan tanpa ada persetujuan dan jaminan.

Namun Imam menanggapi bahwa dia percaya kepada Muslih.

“Saya percaya dengan Bapak Muslih selaku Dirut PDAM Bandarmasih, dan  pada saat itu saya sedang memegang uang itu dan meminjamkannya bukan memberikan,” bantahnya.

PT CSP juga memiliki kontrak kerja dengan PDAM sebesar Rp 105 miliar tentang proyek Saluran Pipa PDAM. Muslih juga mengatakan dalam telepon kepada Imam akan memberikan cek senilai Rp 500 juta.

Foto : ammar

Di sisi lain, wakil Ketua Dewan sekaligus Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal PDAM Andi Effendi pada kesempatan itu juga mengakui telah meminta pertimbangan kepada pihak eksekutif agar penyertaan modal kepada PDAM bisa dilakukan secara berkala.

Hal tersebut tertuang dalam surat ke kantor pemko tertanggal 19 April 2017  perihal permohonan usulan penyertaan modal dari Pemko Banjarmasin untuk program investasi pengembangan PDAM Bandarmasih yang dikirim oleh Dirut PDAM Bandarmasih Muslih.

Surat bernomor 690/315/PDAM/IV/2017 tersebut lalu ditanggapi Pemko melalui Badan Keuangan Daerah. Sebuah rapat pun lantas digelar ada tanggal 1 Agustus 2017. Rapat itu untuk membentuk payung hukum penyertaan modal berupa Raperda.

Terkait hal tersebut, JPU berkeyakinan bukti adanya suap dalam kasus tersebut cukup beralasan. “Sidang kasus ini akan dituntaskan pada bulan Januari nanti. Semua pembuktian sudah sangat cukup untuk menjerat terdakwa Muslih dan Trensis. Paling lambat awal Februari 2018 mendatang kasus ini selesai,” pungkas jaksa KPK Ferdian Andi Nugroho. (Ammar)

Reporter: ammar
Editor: Cella


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->