Connect with us

Pilgub Kalsel

Rontoknya 7 Dalil dan 610 Bukti yang Diajukan Denny di Hadapan ‘Palu’ MK

Diterbitkan

pada

MK memutuskan menolak gugatan Denny Indrayana

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Paslon Denny Indrayana-Difriadi (H2D) sebelumnya membawa 7 dalil permohonan disertai 610 alat bukti untuk tarung di Mahkamah Konstitusi (MK) jilid-2. Tapi, rentetan amunisi itu rontok oleh palu MK.

Pada sidang perkara nomor 24/PHP.GUB-XIX/2021 ini, Dr. Bambang Widjojanto (BW) selaku pengacara H2D, mengawali permohonannya dengan menekankan wewenang MK mengesampingkan syarat ambang batas permohonan sengketa hasil pemilihan sebagaimana diatur Pasal 158 UU Pilkada.

610 alat bukti itu di antaranya berupa kesaksian, termasuk dari tim Paslon 1, handphone, video, rekaman suara, serta dokumen yang menggambarkan peristiwa pelanggaran dan kecurangan selama PSU Pilgub Kalsel.

“Tujuh dalil pelanggaran dan kecurangan PSU yang kami hadirkan kepada majelis hakim konstitusi ini bukanlah by accident, tetapi by design. Penyebabnya, peristiwa kecurangannya tidak hanya berulang sejak pemilihan 9 Desember 2020, tetapi sebarannya juga merata di seluruh wilayah PSU,” ujar BW, kuasa hukum H2D yang juga mantan Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015 ini.

 

 

Baca juga: Akhir ‘Jalan Panjang’ Pilgub Kalsel, Sahbirin-Muhidin Ditetapkan Sebagai Pemenang!

BW menegaskan, 7 dalil pelanggaran dan kecurangan PSU tersebut di antaranya meliputi politik uang TSM Paslon 1 di seluruh kecamatan PSU, menggunakan birokrasi dan aparat desa sebagai tim sukses, hingga keberpihakan KPU Kalsel kepada petahana.

“Modus kecurangan dan pelanggaran ini dilakukan begitu rapi di seluruh kecamatan PSU. Mereka bahkan terlibat dari mulai tahap perencanaan hingga eksekusi,” ujar mantan Ketua YLBHI ini.

Tim hukum bahkan menengarai ada oknum RT yang menjadi tim sukses Paslon 1 juga menjadi KPPS yang bertugas sebagai penyelenggara pemilihan baik pada pemilihan 9 Desember 2020 ataupun PSU 9 Juni 2021.

Putusan Final MK

Baca juga: Sikapi Putusan MK yang Tolak Gugatan PSU Pilgub Kalsel, Ini Tanggapan Denny Indrayana

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi.

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara daring, Jumat (30/7/2021) siang.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar.

Majelis hakim menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh Denny-Difri tidak beralasan menurut hukum ataupun tidak memiliki bukti yang kuat.

Oleh karena itu, dengan adanya putusan ini MK Menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020, bertanggal 17 Juni 2021. Serta memerintahkan termohon yakni KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020. (Kanalkalimantan.com/nurul)

Foto: ist
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->