Connect with us

HEADLINE

Akhir ‘Jalan Panjang’ Pilgub Kalsel, Sahbirin-Muhidin Ditetapkan Sebagai Pemenang!

Diterbitkan

pada

Pilgub Kalsel 2020 tuntas dengan putusan palu MK hari ini Foto: dok kanal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Perjalanan panjang dilalui selama perhelatan Pilgub Kalsel 2020. Dimulai sejak pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu, hingga akhirnya tuntas melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jilid-2 yang menolak gugutan pemohon paslon Denny Indrana-Difriadi, dalam sidang yang digelar Jumat (30/7/2021).

Gugatan pertama disampaikan Denny Indrayana ke MK menyikapi hasil Pilgup yang ditetapkan KPU Kalsel yang memenangkan Sahbirin-Muhidin. Dari hasil rekap akhir penghitungan Pilgub 2020, total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Denny-Difriadi Derajat, mengantongi 843.695 suara.

Selisih suara keduanya 8.127 suara atau kurang dari 1 persen.

Baca juga: BREAKING NEWS. MK Tolak Gugatan Denny Indrayana, Sahbirin-Muhidin Pemenang Pilgub Kalsel!

Denny tidak terima dan mengajukan gugatan ke MK jild-1. Dia mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur Kalsel tahun 2020. Berbekal selisih hasil yang tipis, MK dalam amar Putusan Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di beberapa kecamatan.

Yakni di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).

Mahkamah dalam amar putusan juga memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan tersebut menyatakan penyelenggaraan tahapan, proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan di seluruh TPS dari enam kecamatan di Kalsel dan 24 TPS di Kecamatan Binuang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya penyelenggaraan yang harus berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber) dan jujur, adil (jurdil).

PSU pun akhirnya dilaksanakan pada 9 Juni 2021. Pada pemungutan ulang sesuai perintah MK, Sahbirin-Muhidin pun kembali menang.

Penetapan itu dilakukan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU tingkat provinsi di Hotel G’sgn, Banjarmasin, Kamis (17/6/2021), Sahbirin Noor, yang berpasangan dengan mantan Wali Kota Banjarmasin H Muhidin atau disingkat BirinMU, meraih total pada PSU di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota sebanyak 119.307 suara.

Sementara itu, rivalnya, Denny Indrayana, yang berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu H Difriadi Derajat disingkat H2D, meraih total 57.100 suara.

Secara akumulasi hasil perolehan suara pada PSU Pilgub Kalsel pada 9 Juni 2021 dan pencoblosan pada 9 Desember 2020, total suara yang diperoleh BirinMU sebanyak 871.123 suara.

Sementara itu, H2D memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara. Terdapat selisih sebanyak 39.945 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota.

Baca juga: Selama PPKM Level 4 Kebun Raya Banua Ditutup

Namun, hasil tersebut kembali digugat oleh Denny Indrayana. Ia kemudian mengajukan gugatan jilid-2 ke MK. Dan pada Rabu (21/7/2021) MK kembali menggelar sidang perselisihan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan.

Dalam persidangan tawal awal itu, kuasa hukum pemohon, yakni Bambang Widjojanto, mengungkapkan, proses dan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin. Pelanggaran tersebut, menurut dia, mencederai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta demokratis.

Dan akhirnya, Jumat (30/7/2021), MK membacakan putusan putusan gugatan paslon Denny Indrayana-Difriadi (H2D) terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel yang intinya menolak meneruskan permohonan H2D dan meminta KPU Kalsel menetapkan paslon Sahbirin-Muhidin sebagai pemenang Pilgub 2020!

Pembacaan putusan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Aswanto, yang mulai membacakan putusan sidang yang digelar secara online di MK, sekitar pukul 14.30 Wita.
“Mahkamah tidak dapat meneruskan permohonan pemohon (Denny Indrayana) ke persidangan dengan agenda pemeriksaan sidang lanjutan,” kata Aswanto. (Kanalkalimantan.com/nurul)

Reporter: nurul
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->