Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Resmi, Bupati HSU Resmi Keluarkan Surat Edaran terkait PPKM 

Diterbitkan

pada

Pemkab HSU mengeluarkan SE terkait PPKM di wilayahnya Foto: dew

KANALKALIMANTAN. COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya secara resmi melalui Instruksinya mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 443.1/120/BPBD/2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid- 2019 di tingkat desa dan kelurahan.

Langkah ini diambil sebagai menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 26 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM tersebut.

Kepala BPBD HSU sekaligus Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 HSU, Sugeng Riyadi menyampaikan, terhitung dari tanggal 25 juli 2021 HSU berada di Level 2 sesuai yang tertera dan mengacu inmendagri nomer 26 tahun 2021, Rabu (28/7/2021).

“Sekarang di HSU ini menurut versi pemerintah provinsi kita sudah berada di level 3, hal ini terjadi karena di Kalimantan Selatan (Kalsel) terdapat 13 Kabupaten/Kota terdapat 2 Kota yang ditetapkan Level 4 dan selebihnya 11 Kabupaten/Kota yang lain disamaratakan karena perkembangannya sudah demikian pesatnya,” jelas Sugeng.

 

 

Baca juga: GEGER. Mobil Patroli Polres Banjarbaru Dibawa Kabur, Pelakunya Ternyata Gangguan Jiwa!

Sedangkan kalau menurut inmendagri, lanjut Sugeng, HSU sekarang masih berada di level 2.

“Wajar hal itu terjadi karena provinsi kalsel melihat HSU akhir-akhir ini mengalami penambahan yang cukup signifikan, hanya saja mungkin laporan dari kami yang masuk ke pusat diproses mereka masuk ke level 2,” jelasnya.

Akan tetapi, kata Sugeng kemungkinan Provinsi Kalsel membayangkan beberapa hari atau minggu kedepan akan sama kondisinya dengan kabupaten lain yang sudah berada di level 3.

Sementara itu, ia menambahkan terhitung dari 18 Juli sampai sekarang HSU masih berada di zona kuning yang artinya risiko penularan rendah.

“Berdasarkan instruksi Bupati dan inmendagri kita di level 2 untuk warung atau cafe-cafe bisa beroprasi sampai dengan 21.00 wita dengan kapasitas 25% dari pengunjung yang ada, selebihnya bisa dibungkus atau dibawa pulang,” imbuhnya

Sugeng menegaskan, dengan peningkatan kasus terkonfirmasi covid-19 di HSU, Satgas Covid HSU akan melakukan monitoring dan evaluasi dengan tujuan memastikan posko PPKM mikro yang ada di desa atau kelurahan benar-benar bisa menjalankan tugasnya.

Dirinya berharap kepada semua pihak baik itu masyarakat dan semua pihak agar bekerja sama serta berkontribusi untuk mencegah penyebaran covid-19 di HSU.

Baca juga: Peraturan Baru Lagi, Naik Pesawat Tak Boleh Bawa Anak Kecil di Masa PPKM

“Tanpa keterlibatan masyarakat dan semua belah pihak baik itu didesa atau kelurahan dan pemerintahan yang ada saya yakin ini akan menjadi sesuatu yang sia-sia, jadi kami berharap kepada seluruh masyarakat ayo mari terapkan protokol kesehatan dan mengurangi aktivitas yang kurang perlu,” harapnya.

Dalam hal ini, ia juga menyampaikan bahwa aturan yang dibuat pemerintah semata-mata hanya untuk kebaikan masyarakat agar bisa beraktivitas seperti biasanya.

“Barangkali dari kebijakan-kebijakan satgas atau pemerintah dari berbagai profesi masyarakat ada yang terusik atau terganggu, dalam semua upaya yang dilakukan pemerintah yakinlah dan percayalah itu semua tidak terlepas hanya untuk menyelamatkan masyarakat HSU agar selalu sehat, terhindar dan pandemi ini cepat berlalu,” pungkasnya.(kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->