Connect with us

HEADLINE

Ratusan Liter Tuak di Guntung Manggis Dimusnahkan Pemilik Sendiri, Dibeli dari Daerah Tala

Diterbitkan

pada

Pemilik ratusan liter tuak di warung Guntung Manggis memusnahkan sendiri tuak miliknya, Senin (26/12/2022). Foto : ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemilik ratusan liter tuak di salah satu warung di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, akhirnya dimusnahkan sendiri oleh pemiliknya di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Senin (26/12/2022) siang.

Pemilik gudang tuak, Tirta Sinaga (32) mengatakan, secara sukarela memusnahkan semua tuak dan nira miliknya.

“Tidak akan lagi menjadikan tempat tersebut sebagai gudang (tuak), saya bersedia diproses jika mengulangi perbuatan itu sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ratusan liter tuak dan nira ini didapatkan Tirta Sinaga dari Kabupaten Tanah Laut yang kemudian dijual belikan di Kota Banjarbaru.

“Sudah 6 bulan beroperasi di gudang tersebut,” akunya.

 

Baca juga  : Disdukcapil Tanbu Buka Stand Layanan Dokumen Kependudukan Gratis di Bat Fest 2022

Sementara itu, Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, pemilik gudang ini dengan sukarela memusnahkan sendiri barang hasil giat cipta kondisi pada Kamis (22/12/2022) lalu.

“Tuaknya ada 400 liter di dalam drum dan 38 jerigen, 1 jerigen isi 20 sampai 25 liter berisikan nira,” ujarnya.

Dibeberkan Yanto, tuak ini dihargai Rp 10 ribu perliter. Sementara, untuk nira sendiri kurang lebih harganya Rp 5 ribu perliter.

“Kalau ditotal diperkirakan hampir Rp. 10 jutaan,” bebernya.

Masih kata Yanto, pemilik gudang tuak ini melanggar Perda Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Baca juga : Ratusan Liter Tuak Disita Satpol PP Banjarbaru dari Sebuah Warung

“Ini merupakan salah satu sanksinya, pemilik membuang sendiri,” katanya.

Diungkapkan Yanto, temuan ini merupakan hasil dari tindaklanjut dari laporan masyarakat kepada Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, yang langsung ditindaklanjuti ke lapangan dengan menyita ratusan tuak dan nira siap proses.

“Apabila ada masyarakat lingkungan mereka tinggal, ada hal-hal yang mencurigakan berkaitan dengan penjualan tuak, miras, prostitusi online dan kos yang disinyalir tempat tersebut dijadikan tempat prostitusi, masyarakat bisa langsung melaporkan hal tersebut ke Satpol PP. Bisa juga lewat aplikasi Lapor,” tuntasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->