Connect with us

Lingkungan

PT MCM, Tambang, dan Nasib Hutan Hujan Tropis Terakhir di Pegunungan Meratus

Diterbitkan

pada

Save Meratus Foto : Walhi Kalsel

Masyarakat Desa Nateh, katanya, tegas menolak pertambangan batubara. Ada 300 keluarga di Desa Nateh kebutuhan tercukupi lewat bertani dan berkebun. Kalau ada tambang, warga bisa kehilangan tanah dan rumah. Warga juga yakin, limbah pertambangan batubara bakal mencemari udara dan air sungai.

“Sawah dan kebun karet mata pencaharian pasti hilang. Tambang batubara tidak banyak efek positifnya. Kami tak habis pikir pemerintah mengizinkan penambangan tanpa memikirkan warga yang sudah lama turun-temurun mendiami dan bercocok tanam di lahan itu.”

Aktivitas pertambangan, kata Kisworo, akan berdampak pada potensi wisata alam hilang di Desa Nateh, seperti Goa Berangin, Goa Kuhup, Goa Sawar, dan pemandangan indah di Sungai Batang Alai.

Daerah ini, katanya, sering jadi tempat Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari berbagai universitas di Kalimantan Selatan, termasuk Universitas Lambung Mangkurat, setiap tahun. Untuk Desa Batutangga, ada Bendungan Air Batang Alai yang mengatur irigasi untuk tiga kecamatan di Hulu Sungai Tengah dan menyuplai air bersih.

“Warga yakin penambangan tak membuat rakyat sejahtera, malah menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan serta dampak sosial masyarakat.” Walhi Kalsel mencatat, kehadiran pertambangan dan perkebunan sawit memicu konflik sumber daya alam dan konflik lahan. Konflik terjadi dengan pola, pelaku, dan korban sama dan terus berulang.

Walhi mencatat, sekitar 90% pelaku terlibat konflik adalah perusahaan besar swasta, sisanya aparat, dan pemerintah. Perusahaan, katanya, biasa berbekal izin konsesi tanpa mempertimbangkan ruang hidup masyarakat.

Catatan Walhi Kalsel, 10 tahun terakhir, dari pengaduan, tercatat ada 30 konflik sumber daya alam, agraria, dan lingkungan hidup. Konflik terjadi hampir di semua kabupaten di Kalsel. Konflik, katanya, dipicu pertambangan batubara dan perkebunan sawit.

Hanif Faisol Nurofiq, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, tegas mengatakan, dua blok areal pertambangan milik PT MCM yang memiliki PKP2B dari KESDM, tak mengantongi dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). “IPPKH tidak ada, tidak boleh bekerja, dan bisa ditangkap ketika operasi produksi,” katanya.

Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi mengatakan, upaya hukum Walhi menggugat kebijakan Menteri ESDM sebagai bagian dari upaya memaksa negara mengedepankan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Dirjen Minerba Kemen ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, kalau MCM tak punya amdal, perusahaan tak boleh operasi produksi atau melakukan kegiatan pertambangan.

MCM, katanya, ada amdal hanya di Tabalong, di Hulu Sungai Tengah tak ada. Jadi, katanya, perusahaan hanya boleh operasi produksi di Tabalong dan Balangan. “Perusahaan ini memiliki tiga blok, yakni, Balangan Tabalong dan Hulu Sungai Tengah. Hanya di blok Tabalong yang memiliki amdal,” katanya.

Menurut dia, amdal lahir setelah perusahaan mengantongi izin prinsip, izin lingkungan hingga izin operasional produksi yang dikeluarkan KESDM. Untuk mendapatkan amdal, tahapan mencakup persetujuan dari pemerintah daerah termasuk pemerintah provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup. (bie)

div class=”reporter”>
Reporter : Bie
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->