Connect with us

Kota Banjarmasin

Polisi Antisipasi Surat Hasil Swab Antigen Palsu Beredar di Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Kasat Reskrim Polres Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Menyikapi penjagaan dan penyekatan di titik-titik perbatasan masuk ke ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Satuan Reskrim Polres Kota Banjarmasin melakukan penyelidikan mengantisipasi adanya dugaan pembuatan surat hasil laporan swab antigen palsu.

 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tiap-tiap perbatasan kota dilakukankan penjagaaan dan penyekatan terhadap masyarakat yang melintas, guna memutus mata rantai pemyebaran Covid-19, dimana tiap masyarakat yang melintas wajib memiliki dan menunjukan surat test swab antigen yang hasilnya negatif, sebagai syarat untuk melewati penjagaan di perbatasan tersebut.

 

Sehubungan itu, diperkirakan akan adanya arus mudik yang terjadi ke kawasan ibu kota Kalsel. Sehingga akan membuat tingginya permintaan terhadap surat hasil test swab antigen, yang akan digunakan untuk syarat perjalanan tersebut.

 

Melihat hal tersebut, membuat Reskrim Polresta Banjarmasin, bergerak untuk melakukan penyelidikan guna mengantisipasi akan adanya pemalsuan surat hasil test swab antigen yang dilakukan oleh baik oknum maupun klinik tertentu.

 

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, kepada Kanalkalimantan.com mengatakan, saat ini sedang dilakukan pendalaman dan penyelidikan guna mengantisipasi, terkait dugaan adanya pembuatan surat hasil test swab antigen di Kota Banjarmasin.

 

“Untuk saat ini, masih belum ditemukan dan juga belum adanya laporan adanya pemalsuan surat hasil test swab antigen di Kota Banjarmasin,” ujar Kompol Alfian, Kamis (6/5/2021) siang.

 

“Walaupun demikian, kita tetap akan melakukan penyelidikan dan pengawasan, agar tidak ada oknum atau klinik yang nakal, yang memanfaatkan momen lebaran untuk keuntungan pribadi,” tambah Kasat Reskrim.

 

Kompol Alfian juga mengatakan, apabila nantinya ditemukan surat yang palsu, akan kita lakukan penyelidikan, apakah itu perbuatan oknum pribadi atau klinik yang tidak memiliki izin dalam mengeluarkan surat tersebut.

 

“Untuk oknum yang kedapatan nantinya akan kita proses hukum yang berlaku,” tegas Kompol Alfian.

 

“Kalau untuk klinik, nanti akan kita kordinasikan dengan Dinkes, apakah izinnya dicabut atau bagaimana pihak Dinkes yang lebih mengetahui. Karena kita tetap berkordinasi terus dengan Dinkes Kota Banjarmasin,” pungkas Kompol Alfian. (kanalkalimantan.com/tius)

 

Reporter : Tius
Editor : Bie

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->