Connect with us

HEADLINE

Polda Kalsel Pastikan Tangkapan Kakap Sabu 208 Kg


Dari Kalsel, Sabu Bisa Beredar ke Provinsi Tetangga hingga Jawa


Diterbitkan

pada

Sebanyak 208 Kg (sebelumnya diberitakan 212 Kg) dan ekstasi 13,912 Kg (sebelumnya diberitakan 14 Kg) di aula Bhayangkari Mapolda Kalsel di Banjarmasin, Senin (16/3/2020) pagi. foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu kelas kakap di Kecamatan Jaro, Tabalong pada Jumat (13/3/2020) dinihari, jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel akhirnya mengungkap hasil tangkapan narkoba. Sebanyak 208 Kg (sebelumnya diberitakan 212 Kg) dan ekstasi 13,912 Kg  (sebelumnya diberitakan 14 Kg) di aula Bhayangkari Mapolda Kalsel di Banjarmasin, Senin (16/3/2020) pagi.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra menceritakan kronologis penangkapan kepada awak media. Menurut Iwan, tangkapan 208 Kg sabu yang didapat dari tersangka berinisial DA ini, merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan lebih dari satu tahun lalu, atau di bulan Januari 2019.

“Pelan-pelan kita pantau terus jaringan ini, sampai dengan akhirnya di 13 Maret lalu kita lakukan penindakan. Ini merupakan pengembangan jaringan yang pernah kita sidik oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel per Januari 2019 lalu,” ungkap Kombes Iwan.

Sebanyak 208 Kg (sebelumnya diberitakan 212 Kg) dan ekstasi 13,912 Kg (sebelumnya diberitakan 14 Kg) di aula Bhayangkari Mapolda Kalsel di Banjarmasin, Senin (16/3/2020) pagi. foto: fikri

Berdasarkan pengakuan, Kombes Iwan menyebut tersangka sudah tiga kali beraksi mengedarkan narkoba.  “Mungkin yang ketiga kalinya ini yang dia tidak lolos,” ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS. Polda Kalsel Amankan Paket Sabu 212 Kg Berbungkus Teh China

Saat mengendarai mobil jenis Pajero Sport, tersangka DA diketahui membawa sekitar 2-3 tas. Diakui Kombes Iwan, jaringan narkotika internasional cara kerjanya demikian. Pertama, tersangka lewat dengan membawa dua tas yang diperkirakan seberat 20 kilogram.

“Kemudian lewat lagi bisa berkali-kali lipat, bisa sampai 6-7 tas, karena seperti itu yang dilakukan jaringan. Kalau dianggap bagus dan lihai, dia bisa melakukan tugas berat itu,” jelasnya.

Lalu, apakah ada “gudang” narkoba ini? Kombes Iwan mengakui, bisa saja ada gudang yang menyimpan narkoba sebanyak ini. Dari pendalaman jajarannya, peredaran narkoba ini bakal terpecah di Kalsel.

Apakah ada pengendali dari narkoba sebanyak ini? “Sedang kita dalami untuk yang mengendalikan dia,” sebutnya. “Jadi bisa untuk konsumsi di Kalsel sepenuhnya, bisa juga untuk (peredaran) ke Kalteng, Kaltim, Kalbar, hingga Jawa bagian timur dan Madura. Setelah kita dalami, di sini (Kalsel) akan pecah. Pecahnya dalam artian begitu sudah sampai di sini, kemudian dibagi-bagi,” ungkap Kombes Iwan.

Sebanyak 208 Kg (sebelumnya diberitakan 212 Kg) dan ekstasi 13,912 Kg (sebelumnya diberitakan 14 Kg) di aula Bhayangkari Mapolda Kalsel di Banjarmasin, Senin (16/3/2020) pagi. foto: fikri

Berapa nominal dari 208 kilogram sabu dan 13 kilogram ekstasi yang diamankan? Kombes Iwan tidak membeberkannya, karena jajarannya tidak mengkonversi ke nominal rupiah. “Kita mengkonversikan ke dampak buruk terhadap anak bangsa yang mengkonsumsi ini,” sebutnya.

Baca juga: Polda Kalsel Amankan DA, Sopir Pajero Sport Pembawa Sabu 212 Kg dan Ekstasi 14 Kg

Jika dihitung, jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, Kombes Iwan mengatakan, 1.000 gram bisa dikonsumsi oleh 10 ribu orang yang terpapar sabu. “10 ribu dikalikan 208 (kilogram), segitu,” singkatnya.

Kombes Iwan tidak menampik, dengan tangkapan sebesar ini, diharap tersangka diganjar hukuman mati. DA sendiri dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->