Connect with us

HEADLINE

Plat 7 Mobil Mewah Bupati Abdul Latif Bernomor 232


KPK Datangkan Tim dari Harley Davidson Rawat 4 Moge Latif


Diterbitkan

pada

Mobil mewah sitaan KPK milik Bupati non aktif HST Abdul Latif Foto : merdeka

Sekretaris Jendral Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko memandang proses lelang barang sitaan harus dipercepat agar beban anggaran tak membesar. “Yang perlu diantisipasi adalah, bagaimana mekanisme bila barang yang disita tidak terbukti sebagai hasil dari kejahatan, atau bahkan perbuatan pidana yang didakwakan tidak terbukti?” ujar Dadang kepada Tirto.

KPK berencana menjaga nilai aset barang sitaan milik para tersangka dan terpidana kasus korupsi. Untuk mewujudkan rencana itu, KPK menggandeng MA dalam membuat peraturan khusus ihwal penyederhanaan lelang aset sitaan.

Rencana itu terlontar oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Jumat (16/3). Menurutnya, prosedur lelang barang sitaan yang berlaku sekarang rumit. KPK ingin melelang barang sitaan tanpa menunggu izin dari tersangka atau terdakwa.

Aturan soal lelang benda sitaan terdapat di Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid itu menjelaskan, lelang bisa dilakukan terhadap benda yang mudah rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi.

Pelelangan bisa dilakukan penyidik atau penuntut umum jika perkara belum masuk ke pengadilan. Selain dilelang, benda sitaan bisa diamankan penyidik atau penuntut dengan kesaksian tersangka atau kuasa hukum.

“Apabila perkara sudah ada di tangan pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau dijual yang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya,” bunyi Pasal 45 ayat (1) poin b KUHAP.

Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putri berkata, wacana penerbitan Peraturan MA (Perma) semata untuk menjaga aset sitaan. Ia membantah KPK terbebani dalam merawat barang sitaan.

“Tidak membebani karena memang dianggarkan. Aset itu kan ada yang untuk pembuktian dan hasil tindak pidana. Perma dibutuhkan untuk memudahkan apgakum (aparat penegak hukum),” ujar Irene.

Ia enggan menjawab ketika ditanya detail rencana penyederhanaan proses lelang. Menurut Irene, wewenang untuk menjelaskan ihwal ini adalah MA karena yang mengeluarkan peraturan.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menuturkan rencana penyederhanaan prosedur lelang akan dijalankan setelah KPK melakukan kajian mendalam. Salah satu tujuan kajian untuk membuktikan apakah lelang barang sitaan memerlukan izin tersangka/terdakwa atau tidak. Menurutnya, barang sitaan prinsipnya merupakan hak pemerintah. Hak milik barang yang disita ada di tangan tersangka atau terdakwa hingga penegak hukum mengambilnya. “Tapi nanti kajian berikutnya ada hal-hal yang mengatur, seperti (benda) yang sudah terbakar itu sudah ada aturannya. Sangat memerlukan kajian dulu,” kata Basaria.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan belum mengetahui perkembangan wacana yang disampaikan KPK.

“Kalau memang baik, ditindaklanjuti. Saya harus klarifikasi dulu idenya sudah disampaikan ke kami atau belum. Besok akan saya konfirmasi,” ujar Abdullah. (merdeka/tirto.id)

Reporter: merdeka/tirto.id
Editor: bie


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->