Connect with us

Hukum

Petaka Minuman Oplosan, Awal MY dan SB Habisi Riduan di Pasar Batuah  

Diterbitkan

pada

MY dan SB, dua tersangka yang menghabisi Riduan di Pasar Batuah Martapura saat di Mapolres Banjar. foto: wahyu

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Berawal dari pesta bareng minuman oplosan di kawasan pasar kasbah Batuah Martapura,  MY (42) dan SB (33) lalu terlibat cekcok akhirnya menusuk Riduan hingga tewas.

Kejadian itu yang melatar belakangi kasus penganiayaan sehingga hilangnya nyawa pemuda 23 tahun warga Kampung Jawa, Martapura, pada Selasa (18/8/2020) pukul 23:00 Wita lalu.

MY dan SB pun tak sampai 24 jam langsung diciduk personel Polres Banjar beserta barang bukti satu buah pisau dari tangan pelaku. Buser Satreskrim Polres Banjar bekerjasama Buser Polda Kalsel berhasil meringkus kedua pelaku yang bersembunyi di Begaok Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Hal itu diungkap Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/8/2020) siang. Kapolres Banjar menerangkan, tersangka MY (warga Tanjung Rema, Martapura) dan SB (warga Jawa Laut, Martapura) awalnya sedang minum tuak bersama UJ dan ZB -keduanya saksi- serta IT.

Lalu Riduan -korban- datang setelah membeli lem Fox, kemudian ditanya MY soal uang kembalian dari pembelian lem FOX tersebut. Diduga mendapat jawaban dengan nada tinggi, MY merasa tersinggung. Cekcok waktu itu terdengar oleh SB, MY dan Riduan karuan saja sudah terlibat adu mulut. Tiba-tiba saja MY  dengan Riduan berkelahi saling adu jotos.

Masih dari keterangan AKBP Andri Koko Prabowo, tersangka SB sempat melerai dan menasehati MY supaya tidak berkelahi. Setelah dilerai Riduan pergi ke arah sepeda motor miliknya yang terparkir di depan WC.

“Namun waktu itu setelah dilerai MY langsung mengambil senjata tajam miliknya yang ditaruh di lantai samping toko tidak jauh dari tempat pesta minum tuak campur Kuku Bima,” ungkapnya dari pengakuan para tersangka.

Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/8/2020) siang. foto: wahyu

Tersangka MY langsung mengejar korban, dan waktu itu SB melihat MY sempat menikam punggung bahu bagian belakang korban menggunakan sajam pisau jenis keris. Riduan sempat menangkis menggunakan tangannya karena melawan kemudian SB ikut mencabut sajam miliknya yang ada di pinggang sebelah kiri. Kemudian ikut menusukan sajam tersebut ke dada sebelah kiri Riduan.

Korban sempat melakukan perlawanan juga dengan sajam, namun ditangkis MY, kemudian tidak lama Riduan terjatuh dari atas sepeda motornya.

MY dan SB langsung kabur meninggalkan Riduan kembali menuju tempat awal pesta minuman oplosan. SB sempat bilang kepada UJ, ZB, dan IT agar segera meninggalkan tempat supaya tidak terlibat masalah.

SB langsung tancap gas sepeda motor pergi berboncengan bersama MY  dan IT -saksi lainnya-. Menggunakan sepeda motor MY menuju rumah IT, setelah itu SB mengantar IT, kemudian SB dan MY langsung pergi ke Banjarmasin bersembunyi di tempat keluarga.

Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo mengimbau kepada warga agar menjauhi perkumpulan yang mengadakan pesta minuman keras sebab dampak negatifnya sangat besar. “Kedua pelaku, sudah diamankan di Satreskrim Polres Banjar. Pelaku dijerat pasal 170 jo 338 ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolres Banjar. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter : wahyu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->