Hukum
Petaka Minuman Oplosan, Awal MY dan SB Habisi Riduan di Pasar Batuah
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Berawal dari pesta bareng minuman oplosan di kawasan pasar kasbah Batuah Martapura, MY (42) dan SB (33) lalu terlibat cekcok akhirnya menusuk Riduan hingga tewas.
Kejadian itu yang melatar belakangi kasus penganiayaan sehingga hilangnya nyawa pemuda 23 tahun warga Kampung Jawa, Martapura, pada Selasa (18/8/2020) pukul 23:00 Wita lalu.
MY dan SB pun tak sampai 24 jam langsung diciduk personel Polres Banjar beserta barang bukti satu buah pisau dari tangan pelaku. Buser Satreskrim Polres Banjar bekerjasama Buser Polda Kalsel berhasil meringkus kedua pelaku yang bersembunyi di Begaok Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Hal itu diungkap Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/8/2020) siang. Kapolres Banjar menerangkan, tersangka MY (warga Tanjung Rema, Martapura) dan SB (warga Jawa Laut, Martapura) awalnya sedang minum tuak bersama UJ dan ZB -keduanya saksi- serta IT.
Lalu Riduan -korban- datang setelah membeli lem Fox, kemudian ditanya MY soal uang kembalian dari pembelian lem FOX tersebut. Diduga mendapat jawaban dengan nada tinggi, MY merasa tersinggung. Cekcok waktu itu terdengar oleh SB, MY dan Riduan karuan saja sudah terlibat adu mulut. Tiba-tiba saja MY dengan Riduan berkelahi saling adu jotos.
Masih dari keterangan AKBP Andri Koko Prabowo, tersangka SB sempat melerai dan menasehati MY supaya tidak berkelahi. Setelah dilerai Riduan pergi ke arah sepeda motor miliknya yang terparkir di depan WC.
“Namun waktu itu setelah dilerai MY langsung mengambil senjata tajam miliknya yang ditaruh di lantai samping toko tidak jauh dari tempat pesta minum tuak campur Kuku Bima,” ungkapnya dari pengakuan para tersangka.
Tersangka MY langsung mengejar korban, dan waktu itu SB melihat MY sempat menikam punggung bahu bagian belakang korban menggunakan sajam pisau jenis keris. Riduan sempat menangkis menggunakan tangannya karena melawan kemudian SB ikut mencabut sajam miliknya yang ada di pinggang sebelah kiri. Kemudian ikut menusukan sajam tersebut ke dada sebelah kiri Riduan.
Korban sempat melakukan perlawanan juga dengan sajam, namun ditangkis MY, kemudian tidak lama Riduan terjatuh dari atas sepeda motornya.
MY dan SB langsung kabur meninggalkan Riduan kembali menuju tempat awal pesta minuman oplosan. SB sempat bilang kepada UJ, ZB, dan IT agar segera meninggalkan tempat supaya tidak terlibat masalah.
SB langsung tancap gas sepeda motor pergi berboncengan bersama MY dan IT -saksi lainnya-. Menggunakan sepeda motor MY menuju rumah IT, setelah itu SB mengantar IT, kemudian SB dan MY langsung pergi ke Banjarmasin bersembunyi di tempat keluarga.
Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo mengimbau kepada warga agar menjauhi perkumpulan yang mengadakan pesta minuman keras sebab dampak negatifnya sangat besar. “Kedua pelaku, sudah diamankan di Satreskrim Polres Banjar. Pelaku dijerat pasal 170 jo 338 ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolres Banjar. (kanalkalimantan.com/wahyu)
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Saling Serang Pakai Parang, R Tewas Penuh Darah di Kawasan Pasar Jumat Ratu Elok
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Fatin Shidqia Hantar Warga Ibu Kota Rayakan Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pergi Memancing Sejak Pagi, Suryani ‘Pulang’ dari Pinggir Danau Bekas Galian C
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Ini Dugaan Penyebab Kematian Lelaki di Pinggir Danau Jalan Batu Besi
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Temuan Lelaki Tergeletak di Pinggir Danau Jalan Batu Besi Landasan Ulin
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Hujan-hujanan, Bocah di Banjarbaru Meninggal Dunia di Selokan Sempit Depan Rumah