Connect with us

Kota Banjarmasin

Perwali Soal Tukin Sudah Ditandatangani, Walikota Ibnu: Akan Dibayar Besok

Diterbitkan

pada

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina Foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pasca serbuan anggota Satpol PP Kota Banjarmasin yang berujung pengerusakan di kantor BKD Kota Banjarmasin, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina memberikan klarifikasi terkait Perwali tunjangan kinerja (tukin) pada Rabu (19/2/2020) siang.

Kepada awak media, Ibnu menjelaskan, pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bulan Januari 2020 untuk seluruh ASN yang belum dibayar, lantaran belum adanya Perwali yang mengaturnya, dimana draft sudah dibuat oleh BKD Kota Banjarmasin.

“Bukan soal itu (tidak dibayar). Ini bukan Satpol PP saja, tapi semua (ASN) yang belum dibayar karena Perwali menyesuaikan, antara apakah menggunakan yang lama, karena Banjarmasin masih setahun yang lalu menerapkan Tukin versi Banjarmasin,” jelas Ibnu.

Baca juga: Buntut Serbuan Anggota Satpol PP ke Kantor BKD Banjarmasin, Walikota Ibnu: Cukup Dibina Saja

Lantas, keluarnya Keputusan Mendagri tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja mengharuskan semua pemerintah daerah untuk menyesuaikan, dimana penyesuaian harus menunggu kesepakatan dengan BKD maupun badan keuangan. Kendati begitu, Ibnu mengatakan ia telah menandatangani Perwali yang mengatur Tukin itu dan menjamin pembayaran tukin bisa dibayarkan pada Kamis (20/2/2020). “Asalkan sudah sesuai prosedur pencairan di Badan Keuangan Daerah,” katanya.

Baca juga: Seruduk Kantor BKD, Satpol PP Banjarmasin Tuntut Kenaikan Tukin

Sesuai arahan BPK RI, untuk tukin bulan Januari yang dibayarkan pada bulan Februari masih menggunakan versi tahun lalu. Namun, untuk tukin bulan Februari yang dibayarkan di bulan Maret menyesuaikan dengan Keputusan Mendagri. “Konsekuensinya, eselon 2 mengalami penurunan. Tapi eselon 3, esselon 4 hingga kelurahan terjadi peningkatan,” jelas Ibnu.

Baca juga: KRONOLOGI SATPOL PP MENGAMUK DI KANTOR BKD BANJARMASIN

Soal tuntutan yang diajukan Satpol PP Kota Banjarmasin, Ibnu memahaminya lantaran ini telah disampaikan setahun silam. Karena, sebelumnya Satpol PP ketika melakukan kegiatan patroli, mendapatkan uang tambahan Rp100 ribu dalam sekali kegiatan. “Itu tidak didapat oleh ASN lain,” sebutnya. Kendati begitu, semenjak adanya tukin, uang tambahan itu sudah ditiadakan lagi. Namun, sudah diakumulasikan ke dalam tukin.

Lalu, bagaimana soal tuntutan risiko kerja? Ibnu menyebut itu sudah diakomodir oleh Keputusan Mendagri yang baru. Sehingga, jika nanti masuk dalam rumusan Keputusan Mendagri yang baru, baik aparat Satpol PP maupun tenaga keperawatan yang berhadapan langsung dengan masyarakat berhak memperoleh tukin 10 persen. Termasuk jika bekerja di akhir pekan, otomatis komponennya bertambah 20 persen.

“Agak bersabar saja sedikit, Insyaallah itu juga terakomodir. Saya nanti akan mengeluarkan Perwali yang baru untuk menyesuaikan dengan Kep Men. Sehingga secara keseluruhan akan terjadi kenaikan. Saya sudah deadline BKD untuk menyelesaikannya minggu ini,” pungkas Ibnu. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->