HEADLINE
Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Dinsos HST Ditolak, Anggota DPRD HST Bakal Jalani Persidangan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Suwandi SH MH menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu sungai Tengah (HST).
Hakim menyatakan penetapan tersangka MS oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dianggap sah.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suwandi membacakan amar putusan.
Baca juga: Perintah Megawati, PDIP Siap Menangkan Lisa-Wartono di Pilkada Banjarbaru
Sidang yang berlangsung Selasa (1/10/2024) siang itu, dihadiri pengacara pemohon dan termohon Kejati Kalsel diwakili oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin.
Putusan dibacakan setelah hakim mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon maupun termohon pada sidang sebelumnya.
Usai pembacaan putusan, Abdul Mubin mengatakan berdasarkan pertimbangan hakim, pemohon tidak dapat membuktikan letak tidak sahnya penetapan tersangka.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Spanduk Paslon di Rumdin Sewa, Begini Respon Bawaslu Banjarbaru
Penetapan tersangka yang didasari dua alat bukti yang sah, kata Aspidsus, dapat mereka buktikan di persidangan.
Adanya keterangan saksi, ahli, dan adanya surat, sehingga penetapan tersangka sah.
“Sah tidaknya penetapan tersangka harus dibuktikan minimal dua bukti, dan dua alat bukti kami dapat buktikan,” ungkap Aspidsus Kejati Kalsel.
Baca juga: PLN Pastikan Pasokan Listrik GI Seberang Barito Semakin Andal
Masih lanjut Aspidsus, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, penyidik Kejati Kalsel akan melakukan proses penyelidikan untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan.
Sekadar diketahui, sebelumya MS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi program kader sosial pada Dinsos Kabupaten HST tahun anggaran 2022.
MS merupakan kader Partai Demokrat dan terpilih Pileg 2024, serta baru dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten HST 2024-2029.
Baca juga: e“Cerita Rasa” Imajinasi Pelukis Perempuan di Kala Café Banjarbaru
MS menyusul Plt Kadinsos HST WR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Oleh penyidik Kejati Kalsel, tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
11 Anggota DPR RI dari Kalsel Resmi Dilantik, Ini Nama dan Asal Partai
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu
2 Oktober Hari Batik Nasional: Karya Seni, Idealisme, hingga Alat Perjuangan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Ajukan Gugatan ke MA, Tokoh Lintas Bidang Tolak Suap Tambang Ormas Keagamaan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu
Pemprov Kalsel Bersihkan Saluran Irigasi Riam Kanan, Ini Jadwalnya
-
Kalimantan Barat2 hari yang lalu
Modus Petinggi Bank Kalbar Korupsi Lahan Kantor Rp30 Miliar
-
Kota Palangkaraya2 hari yang lalu
Rumah Dinas Telkom Palangkaraya Terbakar