HEADLINE
Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Dinsos HST Ditolak, Anggota DPRD HST Bakal Jalani Persidangan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Suwandi SH MH menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu sungai Tengah (HST).
Hakim menyatakan penetapan tersangka MS oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dianggap sah.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suwandi membacakan amar putusan.
Baca juga: Perintah Megawati, PDIP Siap Menangkan Lisa-Wartono di Pilkada Banjarbaru

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin. Foto: rizki
Sidang yang berlangsung Selasa (1/10/2024) siang itu, dihadiri pengacara pemohon dan termohon Kejati Kalsel diwakili oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin.
Putusan dibacakan setelah hakim mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon maupun termohon pada sidang sebelumnya.
Usai pembacaan putusan, Abdul Mubin mengatakan berdasarkan pertimbangan hakim, pemohon tidak dapat membuktikan letak tidak sahnya penetapan tersangka.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Spanduk Paslon di Rumdin Sewa, Begini Respon Bawaslu Banjarbaru
Penetapan tersangka yang didasari dua alat bukti yang sah, kata Aspidsus, dapat mereka buktikan di persidangan.
Adanya keterangan saksi, ahli, dan adanya surat, sehingga penetapan tersangka sah.
“Sah tidaknya penetapan tersangka harus dibuktikan minimal dua bukti, dan dua alat bukti kami dapat buktikan,” ungkap Aspidsus Kejati Kalsel.
Baca juga: PLN Pastikan Pasokan Listrik GI Seberang Barito Semakin Andal
Masih lanjut Aspidsus, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, penyidik Kejati Kalsel akan melakukan proses penyelidikan untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan.
Sekadar diketahui, sebelumya MS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi program kader sosial pada Dinsos Kabupaten HST tahun anggaran 2022.
MS merupakan kader Partai Demokrat dan terpilih Pileg 2024, serta baru dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten HST 2024-2029.
Baca juga: e“Cerita Rasa” Imajinasi Pelukis Perempuan di Kala Café Banjarbaru
MS menyusul Plt Kadinsos HST WR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Oleh penyidik Kejati Kalsel, tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
HEADLINE2 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
HEADLINE1 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
Kabupaten Banjar1 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE3 hari yang laluSekolah Jurnalisme Warga: Masyarakat Adat Meratus Bersuara Nasib Mereka
-
PTAM INTAN BANJAR1 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya





