Connect with us

Kota Banjarbaru

Dugaan Pelanggaran Spanduk Paslon di Rumdin Sewa, Begini Respon Bawaslu Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Ketua Bawaslu Banjarbaru Nor Ikhsan di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru, Senin (30/9/2024) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menerima laporan dugaan pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (30/9/2024) siang.

Pelaporan dilakukan Dhieno Yudishtira ke kantor Bawaslu Kota Banjarbaru.

Isi laporan ini paslon nomor urut 1 Pilkada Banjarbaru dalam hal ini Wartono sebagai terlapor diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 karena memasang spanduk alat peraga kampanye di rumah dinas berstatus sewa oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.

Posisi Wartono sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru saat ini izin cuti kampanye selama dua bulan.

Adapun sesuai surat perjanjian sewa nomor 012.2/01.BSRJ/UMUM/2021 pertanggal Senin 1 Maret 2021 yang dibawa pelapor sebagai bukti tersebut masih berlaku.

Baca juga: Kasus Spanduk Paslon di Rumdin Sewa Wakil Wali Kota Dilaporkan ke Bawaslu Banjarbaru

Dengan bukti-bukti yang dibawa pelapor, Ketua Bawaslu Banjarbaru Nor Ikhsan mengatakan, Bawaslu akan mengkaji terlebih dahulu dalam kurun waktu dua hari kerja ini.

“Setelah menerima laporan itu kita akan mengkaji selama dua hari, apakah syarat formil dan materillnya sudah lengkap atau belum,” ujar Nor Ikhsan, Senin (30/9/2024) siang.

Dirinya menjelaskan, syarat formil yang harus dipenuhi saat pelaporan meliputi, KTP pelapor, bukti berupa foto maupun video hingga saksi-saksi.

Baca juga: Perintah Megawati, PDIP Siap Menangkan Lisa-Wartono di Pilkada Banjarbaru

“Sedangkan materiilnya apakah yang dilaporkan masuk unsur kampanye atau tidak, termasuk materi kampanye atau tidak itu akan kita kaji,” sambung dia.

Menurut Ikhsan, laporan ini adalah yang pertama masuk selama masa kampanye bergulir di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Jika laporan ini dinyatakan teregister, maka dalam kurun waktu 3+2 hari barulah Bawaslu bisa memproses.

“Kalau sudah lengkap akan kami plenokan apakah bisa diregister atau tidak, jika teregister 3+2 hari baru kita memprosesnya,” tuntas Ikhsan. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot qris
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • -->