Connect with us

Kota Banjarbaru

PERDANA. 10 Nakes di Banjarbaru Disuntik Vaksin Sinovac, Begini Alur Pelaksanaannya!

Diterbitkan

pada

Vaksinasi terhadap 10 tenaga kesehatan di Banjarbaru Foto: Rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan, gagal menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 jenis Sinovac. Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi di Banjarbaru dipastikan tetap berjalan sesuai rencana yakni penyuntikan tahap pertama kepada para tenaga kesehatan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru, mengungkapkan alasan mengapa Wakil Wali Kota belum bisa menerima vaksin corona yang disebabkan tekanan darah agak tinggi diangka 170/104.

“Mungkin dikarenakan kondisi Kota Banjarbaru yang sekarang dihadapkan pada musibah banjir dan sebagainya, mungkin beliau capek. Jadi bukan berarti beliau tidak siap, cuma tekanan darah tadi yang harus dinormalkan dulu. Insya Allah, di waktu yang akan datang beliau akan mendapatkan vaksin yang sesuai,” katanya, Kamis (14/1/2021).

Meskipun begitu, Rizana menegaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi akan tetap berjalan. Di hari ini katanya penyuntikan vaksin telah dimulai terhadap 10 orang tenaga kesehatan yang berlangsung di Puskesmas Sungai Ulin.

“Tadi ada 10 orang tenaga kesehatan diberikan vaksin. Intinya vaksinasi tetap berjalan sesuai jadwal,” tegasnya.
Adapun alur pelayanan vaksinasi di Banjarbaru, dimulai dari calon penerima vaksin Covid-19 yang melakukan registrasi ulang, sesuai waktu yang diberitahukan. Kemudian, mendatangi meja pendaftaran dan akan dilakukan verifikasi dengan cara calon penerima vaksin menunjukkan e-ticket dan bukti identitas lainnya.

Setelah itu, dilanjutkan di meja berikutnya yaitu format skrining yaitu petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta (Komorbid). Selanjutnya, apabila calon penerima dinyatakan sehat maka dapat dilakukan vaksinasi, dan tahap berikutnya adalah tahap vaksinasi bagi penerima.

Setelah disuntik vaksin, dilanjutkan dengan pencatatan dan observasi yaitu petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi, dan penerima vaksin di observasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan KIPI, serta penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi.

Adapun menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia beberapa hal yang tidak memenuhi syarat untuk penerima vaksin yaitu; Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37.5℃) vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan penderita Covid 19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya, selanjutnya apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil ≥140/90 maka vaksinasi tidak diberikan. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->