Connect with us

Kota Banjarmasin

Perda Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lain Siap Diparipurnakan

Diterbitkan

pada

DPRD Banjarmasin sedang mengkaji sejumlah perda Foto: mario

BANJARMASIN, Perda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sudah memasuki garis akhir, dalam artian isi perda yang ada telah dikoreksi dari fasilitasi provinsi.

Dijelaskan oleh Kasubag Perundang-undangan Sekdakot Banjarmasin Jefri Fransyah, bahwa dari hasil fasilitasi sebelumnya masih ada beberapa pasal yang harus disesuikan dan dikaji kembali.
Adalah isi pasal 10 ayat 1 dan 2 yang dikaji kembali. Serta pasal 2, 6,7, 9, dan 12 yang perlu diberi sedikit penambahan penjelasan. “Semua sudah clear, tinggal diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi perda,” jelas Jefri.

Beberapa hal yang dikoreksi adalah mengenai pasal-pasal yang dimintai kejelasan oleh pihak provinsi. “Misalnya pembentukan satgas, dimintai kejelasan satgas itu apa. Penjelasan mengenai bagaimana satgas itu bekerja, bentuk-bentuk pelaksaan dari penangan satgas, itu dijelaskan,” ungkap Jefri.

Untuk sanksi bagi pelanggar perda, tentu akan lebih rendah dari sanksi undang-undang (UU) baik dari kurungan dan dendanya. Untuk sanksi perda terdiri dari sanksi-sanksi yang pelanggarnnya belum diatur di dalam UU.

Semisal jenis obat-obatan yang tidak termasuk di dalam golongan narkotika, seperti contohnya lem. “Nah kan lem barang legal, penyalahgunaannya itu tidak diatur di UU, dengan perda ini kita bisa mengenakan,” bebernya.

Ketua Pansus, Asmad, yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin menambahkan perda ini dikhusukan bagi pihak-pihak di bawah umur yang berfokus pada pencegahan dan rehabilitasi. “Jadi kalau ada yang terkena sanksi, didampingi juga, otomatis pasti ada tindakan. Kewenangannya di kepolisian kan, itu pendampingannya kalau di bawah umurc yapemerintah daerah, atau dinas-dinas terkait,” tuturnya.(mario)

Reporter:Mario
Editor:Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->