Connect with us

HEADLINE

Penggelapan Dana Kopbun Plasma Sawit 1,2 Miliar, Polres Kotabaru Ungkap Modus Tiga Tersangka

Diterbitkan

pada

Keterangan pers disampaikan Polres Kotabaru terkait kasus penggelapan dana koperasi kebun, Kamis (18/5/2022). Foto: Muhammad

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Tiga orang berinisial S, KM dan NS, tersangka penggelapan dana anggota koperasi kebun Sipatuo Sejahtera berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kotabaru.

Penggelapan dana para korban yang dimiliki 1.536 orang anggota Kopbun Sipatuo Sejahtera.

Rabu (18/5/2022) petang, bertempat di ruang Sanika Satyawada Mapolres Kotabaru digelar press rilis berkenaan dengan kasus tersebut. Keterangan polisi itu disampaikan Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sunandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil dan KBO Reskrim Ipda Kity Tokan.

Dikatakan Kabag Ops bahwa Polres Kotabaru menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan uang hasil Tandan Buah Segar (TBS) anggota Kopbun Sipatuo Sejahtera. Dua dari tiga orang tersangka, seorang berinisial S kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru untuk proses selanjutnya.

 

 

Baca juga: Jadi ‘Tameng’ di Persidangan, Larangan Terdakwa Pakai Peci dan Hijab

Dilanjutkannya, untuk dua orang tersangka berinisial KM dan NS, masih tahap satu dan terus dalam penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Kotabaru.

“Dugaan penggelapan uang hasil tandan buah segar oleh tiga tersangka yang merupakan pengurus Kopbun Sipatuo Sejahtera terjadi pada tahun 2017.

“Untuk total kerugian berdasarkan penghitungan akuntan publik secara independen, dana hasil TBS tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka S selaku Ketua Kopbun dengan total Rp 1,2 miliar lebih,” sebut Kabag Ops.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kotabaru, modus operasi dari ketiga pelaku dengan cara menggelembungkan kartu kuning atau kartu keanggotaan Kopbun Sipatuo Sejahtera yang tentunya dinilai menyalahi aturan, karena penambahan kartu tersebut sebagian besar tidak ada lahannya.

Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Wisata Religi di Martapura

“Bisa kita jelaskan modus penggelembungan kartu keanggotaan fiktif, pelaku menawarkan kepada orang lain menjadi anggota Kopbun dan melakukan pembayaran hingga belasan juta rupiah,” katanya.

Dikatakannya lebih jauh, anggota Kopbun yang resmi dan dikerjasamakan dengan PT Bumi Raya Investindo (BRI) pada tahun 2010 hanya berjumlah 1.470 orang. Setelah ada penggelebungan kartu kuning, anggota bertambah hingga berjumlah tiga ribuan orang lebih.

“Sementara luas lahan plasma tidak tidak bertambah, tetap seluas 2.275 hektare yang di peruntukkan bagi anggota yang berjumlah 1.470 anggota itu. Jadi jumlah anggota bertambah, tetapi luasan lahan tidak bertambah. tetap saja 2.275 hektare,” jelasnya.

Sebelum penggelembungan jumlah anggota, anggota koperasi yang sah menerima uang hasil TBS berkisar Rp 900 ribu bahkan lebih. Kemudian, lanjutnya, setelah ada penggelembungan jumlah anggota (anggota koperasi resmi, red) hanya menerima Rp 10 ribu hingga belasan ribu.

“Karena kan harus dibagi dengan anggota yang fiktif dan sebenarnya tidak mempunyai lahan,” sebutnya.

Terungkapnya kasus ini, menyusul laporan anggota plasma diwakili salah satu anggota karena ketidaksesuaian penerimaan hasil TBS. Dimana pelapor memiliki lahan plasma di Tanjung Sungkai seluas sekitar 1,7 hektare, tapi hanya menerima hasil plasma sebesar Rp 263.641 dan terjadi pada bulan April tahun 2011.

“Ketiga pelaku disangkakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP jo Pasal 55 atau (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 sampai 5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Kotabaru.

Baca juga: Cerita Komunitas Janda Kreatif, Harus Mandiri, Cibiran Dituding Kabar Miring

Dari hasil pemeriksaan, didapati barang bukti berupa 1 bundel foto copy akte pendirian Kopbun Sipatuo Sejahtera, 1 bundel rincian pendistribusian insentif plasma PT BRI dari bulan Januari 2013 sampai bulan Desember 2016, 1 buah buku tabungan atas nama Kopbun Sipatuo Sejahtera, dan yang terakhir adalah 1 rangkap laporan transaksi Kopbun Sipatuo Sejahtera dengan nomor rekening periode Januari 2013 hingga Desember 2016.

“Saat ini ketiga tersangka masih kita periksa, kemungkinan bisa saja nanti ada tersangka lainnya, namun yang jelas masih dalam proses,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muhammad
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->