HEADLINE
Jadi ‘Tameng’ di Persidangan, Larangan Terdakwa Pakai Peci dan Hijab
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni setuju kalau terdakwa kejahatan dilarang gunakan atribut keagamaan, seperti peci ataupun hijab saat menghadiri persidangan.
Pernyataan Sahroni sekaligus mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin. Larangan ini khusus untuk mereka yang sebelumnya tidak memakai hijab atau peci.
“Memang sering sekali para terdakwa atau pelaku kejahatan memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dia pakai,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Menurut dia, penggunaan atribut keagamaan yang tidak pernah dipakai bisa sesatkan persepsi publik, yaitu atribut keagamaan seolah-olah hanya digunakan pada saat tertentu saja.
Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Wisata Religi di Martapura
Politisi Nasdem ini menilai kebijakan itu memang perlu agar atribut agama tidak menjadi “tameng” maupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat.
“Saya juga muak agama selalu dijadikan tameng. Oleh karena itu, saya mendukung penuh langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya oleh pemeluk agama tertentu,” ujarnya.
Instruksi tersebut, lanjut dia, juga bertujuan agar tidak mendiskreditkan agama tertentu.
Diharapkan pula larangan memakai atribut itu bisa segera dilaksanakan.
Sahroni kemudian meminta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia mematuhi aturan baru tersebut seiring dengan akan segera ada surat edaran terkait dengan atribut keagamaan tersebut.
Larangan Jaksa Agung
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.
Baca juga: Dua Tahun Tanpa Tatap Muka, Sekda Banjarbaru: Pembelajaran Agama Perlu Ditingkatkan
Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia. (Suara.com)
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang laluPerbaikan Pipa Jebol BPAM Banjarbakula Ditarget Rampung 10 Hari
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Halaby Bagikan Masker dan Sembako di Kawasan CFD Murdjani
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluSiapkan Pembasahan 1.650 Hektare Gambut di Kalsel
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluKades Pulau Kaladan Apresiasi Bantuan Pangan ke Warga Terdampak Karhutla
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluSudah 630 Hektare Lahan Terbakar, Pemkab Banjar Siapkan 150 Personel Gabungan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluBangkai Kapal Virgo Proses Pengangkatan, 53 Korban Belum Ditemukan



