Bisnis
Penerimaan Pajak Semester 1 DJP Kalselteng Catat Rp15,789 Triliun
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) memaparkan data penerimaan pajak sampai pada semester 1 tahun 2023.
Tercatat netto penerimaan pajak DJP Kalselteng sebesar Rp15,789 triliun atau setara dengan 66,84% dari target penerimaan tahun 2023.
“Capaian baik, yaitu 66,84% ditengah harga komoditas yang saat ini turun,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi saat kegiatan media gathering di Banjarmasin, Kamis (20/7/2023) siang.
Realisasi penerimaan tersebut menurutnya tumbuh sebesar 38,57% dari target sebesar Rp23,624 triliun. Pertumbuhan tersebut menempatkan Kanwil DJP Kalselteng sebagai posisi pertama dari 34 Kanwil DJP di Indonesia.
Baca juga: Membengkak 2,3 Juta Orang, Menteri PAN RB Bakal Audit Data Tenaga Honorer
Dijelaskannya, sektor penerimaan pajak untuk wilayah Kalsel didominasi oleh sektor pertambangan dan penggalian. Disamping sektor lainnya seperti perdagangan, transportasi dan pergudangan.
“Untuk proporsi, di Kalsel paling besar penerima pajak sektor pertambangan dan penggalian,” kata Tarmizi.
Dirinya membandingkan capaian penerimaan pajak di Kalsel dengan Kalteng yang lebih didominasi oleh sektor perkebunan dan pertanian. “Capaian di Kalsel lebih tinggi sekitar 73%, sedangkan Kalteng sekitar 53% capaiannya,” ujarnya.
Baca juga: Marak Promosi Judi Online di Live Streaming Esports, Kominfo Ancam Hukum Influencer
Kepala Kanwil DJP Kalselteng juga menjelaskan bagaimana proses pemeriksaan pajak yang biasanya diawali dari penyampaian surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.
“Apabila wajib pajak memperoleh SP2DK dari KPP, diharapkan secepatnya memberikan tanggapan, bisa langsung datang ke KPP atau juga bisa memberikan tanggapan tertulis,” ujarnya.
Tarmizi turut menyebutkan saat ini Kanwil DJP Kalselteng mempunyai 10 kantor pajak di daerah. Terdiri dari 6 kantor di wilayah Kalsel dan 4 kantor di wilayah Kalteng.
“Di Banjarmasin kita juga punya KPP Madya, khusus memungut pajak grub perusahaan yang biasanya besar-besar,” katanya.
Baca juga: Viral! Tiga Lelaki Pukuli Sopir Truk di Depan SPBU Sungai Tabuk
Terkait dengan proses pemeriksaan pajak, jika wajib pajak merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan menurutnya dapat menempuh beberapa upaya hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang.
“Dapat mengajukan keberatan, banding, gugatan, ataupun peninjauan kembali,” kata Tarmizi.
Sementara itu untuk penyelesaian hukumnya akan dilakukan oleh pengadilan pajak sesuai sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
PEMILU 20242 hari yang lalu
Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Karst Sangkulirang-Mangkalihat dan Delta Mahakam, Bentang Alam yang Terancam Eksploitasi
-
Hukum2 hari yang lalu
Dilakban di Paha, Empat Orang di Bandara Juwata Tarakan Selundupkan 4 Kg Sabu
-
Kalimantan Selatan22 jam yang lalu
Pelantikan Pengurus Wilayah Keluarga Besar PII Kalsel
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Embarkasi Haji Banjarmasin Berangkatkan Kloter 1, 320 Jemaah Menuju Madinah