Connect with us

Hukum

Pemkot Siap Dampingi Staf Ahli yang Terseret Kasus Korupsi

Diterbitkan

pada

Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani Foto : rico

BANJARBARU, Keterlibatan dugaan tersangka AA, Staf Ahli Walikota Banjarbaru di kasus korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya langsung direspon Nadjmi Adhani, Walikota Banjarbaru.

Kepada Kanal Kalimantan, Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani dan Wakil Walikota Darmawan Jaya Setiawan, setelah rapat paripurna di DPRD Kota Banjarbaru mengaku sangat terkejut penetapan pejabatnya sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia mengaku selama ini Staf Ahli (AA, red) itu merupakan sosok yang baik.

“Saya juga baru tahu dan jujur masih kaget dan tidak menyangka,” aku Nadjmi.

Kasus dugaan ‘kebocoran’ setoran retribusi parker di Pasar Ulin Raya itu memang telah lama bergulir dari pada tahun-tahun sebelumnya. Bahkan sebelum Nadjmi dan Darmawan belum menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.

Meski begitu Nadjmi menyampaikan, sebagai bentuk keprihatinan mewakili Pemeritah Kota (Pemkot) Banjarbaru, pihaknya akan melakukan upaya bantuan hukum terhadap Staf Ahli Walikota Banjarbaru tersebut.

“Insya Allah kita akan mendampingi untuk memberikan bantuan hukum, dengan mendatangkan kuasa hukum atau penasehat hukum, kalau beliau (AA, red) mengingingkan,” ucap mantan Camat Landasan Ulin ini.

Selain itu terkait siapa calon pengganti Staf Ahli Walikota, nantinya Baperjakat Pemkot Banjarbaru akan mengadakan rapat yang dipimpin langsung oleh Walikota Banjarbaru.

Bila tak ada aral, Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani akan membesuk kedua tersangka dugaan kasus korupsi usai mengikuti rapat paripurna dengan mengantongi surat izin yang telah diberikan.

AA dan AJ -dua mantan Kadishub Banjarbaru- dititipkan ke Lapas Kelas III Banjarbaru sebagai tahanan Kejari Banjarbaru pada Jum’at (1/11), setelah ditetapkan sebagai tersangka dua bulan lalu.

Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru Mahardika kepada awak media menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap kedua tersangka pada Jumat (17/11) setelah pihaknya melakukan pemeriksaan tahap kedua terhadap AA dan AJ yang sudah ditetakan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu.

Kasus dugaan korupsi setoran parkir Pasar Ulin Raya ini sudah cukup lama ditelisik Kejari Banjarbaru, diduga ada ‘kebocoran’ PAD dari pengelolaan parkir Pasar Ulin Raya dari tahun 2010 hingga tahun 2015. Kala itu Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru sempat dipimpin oleh AJ -saat ini sudah pensiun dari ASN-, sementara AA masih aktif sebagai ASN Pemkot Banjarbaru.

Sebelumnya, dugaan korupsi ini sudah menyeret dua terpidana Rina Lestari dan Arimbi Sofyan Arifin (Direktur dan Manajer Operasional CV Nadya Parkatama) yang dipercaya Pemkot Banjarbaru sebagai vendor alias penyedia jasa pengelola retribusi parkir di Pasar Ulin Raya.

Terkuak dari fakta di persidangan pasangan suami istri (Pasutri) Sofyan Arifin dan Rina Lestari Arimbi, menunggak retribusi parkir kepada Pemkot Banjarbaru pada 2010. Kemudian, terus membengkak hingga tahun 2015.

“Pemerintah mengalami total kerugian negara Rp 1,06 miliar. Dari besaran nilai korupsi, tersangka AA mendapat terbesar sekitar Rp 800 juta-an,” sebutnya dihadapan awak media.

Kedua tersangka AA dan AJ dikenakan pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->