Connect with us

HEADLINE

Pemko Banjarmasin Kalah, Komisi Informasi Minta Buka Pengelolaan 7 Aset

Diterbitkan

pada

Sidang ajudikasi kejelasan aset milik Pemko Banjarmasin di Komisi Informasi (KI) Kalsel. Foto : Mario

Tapi dari 10 tempat itu, ia berkata pemko cuma menyanggupi tujuh lokasi aset yang akan diberikan datanya. Sebab, sisanya bukan kewenangan pemerintah kota, melainkan Pemprov Kalsel. Tiga tuntutan informasi yang diajukan Anang Rosadi-Rakhmat Nopliardy tidak dikabulkan majelis komisioner KIP Kalsel. Yakni, status ruko di Jalan Brigjen H Hasan Basry (Kayutangi), bangun Metro City Banjarmasin dan aset pemkot yang telah dikerjamsakanm kepada pihak ketiga dan perjanjian-perjanjian awal beserta addendumnya.

 “Kami maklumi itu, kita tunggu dalam 14 hari ke depan kejelasan dari pihak pemko tentang Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Lahan dari 7 tempat yang disetujui oleh pemko Banjarmasin,” kata Anang Rosadi.

Ia berharap semua sesuai keputusan majelis Komisi Informasi. Sebelum tenggat 14 hari, ia meminta Pemko Banjarmasin sudah menyerahkan kejelasan aset tersebut. “Baik berupa dokumen maupun bukti lainnya tentang aset pemko yang dikelola oleh pihak luar ataupun yang belum jelas pengelolaannya,” pungkasnya.

Menurutnya, ketika Pemkot Banjarmasin ingin menata Pasar Ujung Murung, tentu aset yang ada di Mitra Plaza bisa digunakan untuk menampung para pedagang. “Jadi, para pedagang bisa dipindahkan ke Mitra Plaza. Seharusnya pemerintah kota itu mampu,” katanya.

Dia menyebut saat ini Pemkot Banjarmasin mampu membangun trotoar hingga mengeluarkan dana puluhan miliar, bangun air mancur di Taman Kamboja sampai Rp 7 miliar, beli mobil penyapu jalanan seharga Rp 7 miliar. “Apalagi hanya untuk bangun rumah sakit yang menelan dana ratusan miliar. Mengapa menata Pasar Ujung Murung tidak mampu?” cecar Anang Rosadi.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini sembari berseloroh jangan gara-gara merasa tak mampu, semua aset daerah justru diserahkan ke pihak ketiga untuk dikerjasamakan. “Itulah yang kami tuntut. Kami ingin masyarakat itu memiliki asetnya dan digunakan semaksimal mungkin untuk masyarakat. Itu yang kami inginkan dari gugatan ini,” katanya.

Anang Rosadi juga mengeritisi Pemkot Banjarmasin, seperti parkir Metro City itu justru memungut di atas yang hal yang dilarang. “Seharusnya, dengan moto Baiman, pemerintah kota tentunya tidak boleh melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Senada Rakhmat Nopliardy mengaku bersyukur dengan pengajuan terkait data aset ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga diputuskan Ketua Majelis Komisioner KIP Kalsel dalam sidang ajudikasi, Tamliha Harun. “Jadi Pemkot Banjarmasin diberi waktu 14 hari untuk menyediakan data aset yang kami minta,” kata dosen Fakultas Hukum Uniska MAB ini.

Ia menegaskan apabila dalam 14 hari Pemkot Banjarmasin tidak menyediakan data aset yang diminta sesuai dengan keputusan. Maka, berdasarkan putusan Majelis Komisioner KIP Kalsel ini bersifat inkracht, bisa diajukan ke PTUN Banjarmasin. “Selanjutnya, kalau itu informasi yang kami sesuai keputusan hari ini tidak diberikan pemerintah kota, kami akan ajukan ke PTUN Banjarmasin,” kata Rakhmat.

Sidang ajudikasi di KI Kalsel berawal dari permintaan Anang Rosadi yang merasa dipersulit setelah tiga kali berturut-turut mengajukan surat permintaan informasi dan data ke Pemkot Banjarmasin ihwal pengelolaan aset. “Kami menilai ada hal yang ditutupi dan ketakberesan dalam pengelolaan aset milik Pemkot Banjarmasin ini,” kata Anang Rosadi.

Anang menyorot ada beberapa aset yang digunakan pihak ketiga, seperti lahan di Jalan Jafri Zamzam menjadi SPBU, status lahan Mitra Plaza berupa HGB di atas HPL yang akan berakhir pada 2018, bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, kawasan Terminal Kilometer 6 dengan status HGB berakhir pada 2032.

Kemudian ada lahan berstatus HGB di atas HPL Hotel Nasa di Jalan Djok Mentaya (bekas bangunan SD Nagasari) berakhir pada 2030, Pasar Sentra Antasari di Jalan Pangeran Antasari berakhir kontrak HPL selama 30 tahun, ruko-ruko di kawasan Kayutangi dengan HGB di atas HPL, Metro City Banjarmasin, data aset Pemkot Banjarmasin yang diserahkan kepada pengembang (developer), serta data aset yang dikerjasamakan ke pihak ketiga. (mario)

Reporter: Mario
Editor: Chell


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->