Kabupaten Tanah Bumbu
Pemkab Tanbu Peringati HUT ke-103 Damkar dan Penyelamatan, Ini Sejarah Berdirinya Damkar di Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Indonesia, Selasa (1/3/2022).
Upacara Peringatan HUT Ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Indonesia dimulai dengan Pembacaan Sejarah Hari Pemadam Kebakarandan dan Keselamatan Indonesia.
Sejarah Damkar dulu dikenal “Branwir” dari Bahasa Belanda Brandweer, bermula pada tahun 1873, dimana terjadi kebakaran besar di Kramat Kwitang, dan Residen (sekarang Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan (reglemet) pada tahun 1915 dengan nama Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stad Vorsteden van Batavia.
Suatu kejadian penting yang patut selalu diingat adalah peristiwa diberikannya suatu tanda penghargaan kepada Brandweer Batavia oleh mereka yang mengatasnamakan kelompok orang Betawi.
Baca juga : Empat Nama Tenar Ini Bakal Hadir ke Perpustakaan Palnam di Bulan Maret
Tanda penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk ”Prasasti” pada tanggal 1 Maret 1929, bertuliskan ”Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919-1929” tanda penghargaan tersebut diberikan sebagai wujud terimakasih atas dharma bakti para petugas pemadam kebakaran.
Pencantuman angka 1919-1929 pada prasasti tersebut dianggap sebagai bukti otentik, maka kemudian tanggal 1 Maret 1919 ditetapkan sebagai tahun berdirinya organisasi Pemadam Kebakaran.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, peringatan HUT ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dilaksanakan secara sederhana.
Meskipun masih dalam situasi Pandemi Covid-19, diharapkan hal ini tidak mengurangi semangat juang, dedikasi dan pengabdian dalam melindungi masyarakat serta kebulatan tekad untuk terus meningkatkan kemandirian, profesionalisme dalam rangka memberikan pelayanan terbaik seluruh masyarakat.
Baca juga : Puting Beliung Hantam 9 Desa di Sungai Tabuk, 144 Rumah Rusak
“Menurut laporan nasional pemadam kebakaran tahun 2021 disampaikan telah terjadi sebanyak 17.768 kejadian kebakaran di seluruh Indonesia. Penyebab paling banyak dari kasus adalah terjadi arus pendek pada listrik yaitu sebanyak 5.274 kasus atau sekitar 45%, sedangkan operasi penyelamatan non kebakaran berjumlah 79.559, lima kali lebih banyak dari penyelamatan terjadinya kebakaran. Ini, menandakan pemadam kebakaran harus selalu memiliki kompetensi dan kemampuan, keterlibatan masyarakat pun diperlukan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR). Demi membentuk relawan kebakaran hingga ke pelosok negeri.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Tanbu, Wisnu Wardana mengungkapkan, ada dua instruksi yang telah ditangkap. Pertama, ada kesempatan terbuka untuk relawan kebakaran yang bisa dinaungi pemerintah. Kedua, pemerintah dengan konsep pembentukan relawan sampai ke pelosok desa yang dinamai “Redkar” dengan aplikasi “Si Padam”.
“Pemkab Tanbu sangat mendukung penanganan kebakaran maupun non kebakaran di kabupaten, harapannya semua kecamatan memiliki Posko Damkar dengan mengikuti Time Respon 15 menit, jarak penanganan antar wilayah bisa tercapai dalam waktu singkat sesuai SOP,” katanya.
Baca juga : Capaian Vaksinasi Dosis 2 Rendah, Sekda Kapuas Minta Para Camat Kejar Target
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Tanbu, M Arif Rahman Hakim mengatakan, tantangan di masa depan bukan hanya terkait penyelamatan kebakaran tetapi juga menyangkut penyelamatan non kebakaran.
“Kita harus bersinergi, tidak hanya lingkup SKPD Tanah Bumbu melainkan juga melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan tugas, bahu membahu sangat diperlukan dalam penyelamatan, melalui konsep yang kita buat kedepan akan membentuk adanya relawan di desa-desa,” tuturnya.
Ade Pebriady, Kabid Damkar Tanah Bumbu menyampaikan, Tanah Bumbu memiliki 6 posko yang terletak di Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Batulicin, Gunung Tinggi, Kecamatan Kusan Hilir, Sungai Loban dan Kecamatan Satui.
“Di wilayah manajemen kita, Tim Damkar dapat bergerak cepat sehingga tidak ada kasus yang tidak tertangani, semua bergerak sesuai Respon Time yang telah diatur oleh Kemendagri, maksimal 15 menit terpenuhi dengan kesigapan anggota dan armada kita serta atas dukungan pimpinan.
Laporan masyarakat ke Posko Dampar terkait kasus non kebakaran seperti penyelamatan Animal Rescue dan lainnya juga Alhamdulillah bisa ditangani dengan baik,” bebernya. (kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk

-
Pemilu3 hari yang lalu
Besok, KPU Banjar Tetapkan Bupati dan Wabup Banjar Terpilih 2025-2030
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Saidi Mansyur – Said Idrus Bisa Ikut Pelantikan Kepala Daerah Serentak
-
Bisnis3 hari yang lalu
Pengecer Boleh Jual Si Melon, Pangkalan di Banjarbaru Masih Pakai Skema KTP
-
Pendidikan3 hari yang lalu
Program “Wiki Bakunjang” Datangi Dua Sekolah, Mitigasi Sampah Plastik kepada Anak Muda
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pasar Murah di Guntung Manggis Bantu Masyarakat
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tanggap Darurat Sampah di Banjarmasin 6 Bulan