Connect with us

Kota Banjarbaru

Pemilik 5 Bangunan Liar Bongkar Sukarela Sendiri

Diterbitkan

pada

Salah satu warga bermukim di Jalan Trikora Landasan Ulin Tengah menujukkan kelengkapan izin yang telah ia kantongi, untuk membangun kembali sebuah kediaman sekaligus tempat usaha. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak lima bangunan liar di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru dibongkar warga yang patuh pada surat peringatan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru.

Tepat hari ini, Selasa (12/12/2023) sore, petugas gabungan, mulai dari Satpol PP, Disperkim, Dinas PUPR, Disporabudpar, dibantu TNI dan Polri kembali menyusuri 90 bangunan liar tersebut karena sudah menyalahi aturan.

Salah satu pemilik bangunan, Purnawati (46) warga asal Kelurahan Landasan Ulin Tengah, dengan sukarela membongkar bangunan miliknya setelah diberikan surat peringatan ketiga oleh petugas gabungan.

Baca juga: Sidang Perdana Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Lian Silas Didakwa Kombinasi 6 Pasal Pencucian Uang

Diketahui sebelumnya bangunan miliknya itu tak memiliki izin usaha bangunan (IMB), hanya izin usaha saja bersama dengan surat tanah yang ia lengkapi.

“Izin saya sudah lengkap dan sudah diurus sedari awal izin usaha, serta surat tanahnya, cuma IMB belum ada dan sekarang ini masih diproses, termasuk untuk bangunan yang baru kami bangun ini,” ucap Purnawati di hadapan sejumlah awak media, Selasa (12/12/2023) sore.

Ia mengaku saat ini IMB miliknya masih proses penyelesaian, namun ia memilih menaati aturan untuk membongkar bangunan dan kemudian membangun kembali dengan melengkapi surat menyurat terkait perizinannya.

Baca juga: Tanpa Calo, Ini 6 Layanan Publik Gratis di MPP Baiman Banjarmasin

“Kalau dibongkar Satpol PP hancur semua bersama dengan barang-barang kami, jadi kami bongkar sendiri karena kami masih memerlukan material tersebut nantinya dengan izin untuk dipakai berusaha,” ucapnya memperjelas.

Purnawati menjelaskan bahwa tanah berukuran 2×40 tersebut telah ia beli dari seorang wiraswasta ber-KTP Kabupaten Banjar pada beberapa tahun lalu. Dirinya juga menunjukkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik)

“Awal mulanya tanah ini saya beli tapi masih atas nama orang lain dan saat ini belum melakukan proses balik nama,” ujarnya bercerita.

Baca juga: Buka Sosialisasi dan Asistensi Penerapan Sistem Merit, Ini Pesan Bupati Banjar

Dengan kelengkapan izin yang telah ia kantongi, Purnawati berniat membangun kembali sebuah kediaman sekaligus tempat usaha.

“Akan kita bangun kembali dengan sudah mengurus segala perizinannya rencana akan ditinggali sekaligus berusaha,” sambung dia.

Bangunan itu pun menurutnya telah memenuhi syarat terkait perizinan mendirikan bangunan di lahan tersebut. Salah satunya luas bangunan dari jalan ke halaman harus berjarak 10 meter.

Baca juga: Diskusi Jurnalis Hadapi Pemilu 2024, Jangan Sampai Berita Tidak Terverifikasi

“Untuk luas bangunan dari jalan itu ketentuan 10 meter, dan kemarin dimundurkan hingga 15 meter, Alhamdulillah lebih baik mundur sama sekali begitu dari pada tanggung akan bermasalah lagi,” jelas dia.

Kabid Perumahan Disperkim Kota Banjarbaru, Reny Yudiarni mengatakan bahwa pemilik bangunan sudah seharusnya membongkar bangunan tersebut meskipun baru akan mengurus perizinannya.

“Perizinan harus jelas membawa surat-surat, mau itu surat sewa juga, namun di sisi lain bangunan sudah harus harus dibongkar karena sudah menyalahi aturan yang mana sebelum membangun perizinan sudah harus diterbitkan terlebih dahulu,” tegas Reny Yudiarni saat diwawancarai di lokasi pembongkaran.

Baca juga: Ini Fasilitas dan Tarif Kamar Inap di RSD Idaman, Kamar VVIP Segera Dibangun

Ia mengapresiasi langkah warga yang dengan kesadaran sendiri membongkar bangunan lalu mengusus perizinan jikalau ingin membangun kembali.

“Tentu kesadaran masyarakat itu sangat dibutuhkan, kita apresiasi warga yang sebelumnya telah membongkar karena ada 5 bangunan yang sudah sukarela dibongkar,” ungkap dia.

Ia juga mengatakan usai diberikannya SP 2 pada 28 November 2023 lalu, ada 20 orang pemilik bangunan yang datang ke kantor untuk mengurus perizinan.

Baca juga: DPRD Kapuas Terima Kunker Komisi IV DPRD Kalsel

Dirinya berharap dan meminta agar masyarakat dapat meningkatkan kesadaran diri agar penertiban bangunan liar ini tidak dibiarkan terulang di masa akan datang. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->