Kota Banjarbaru
Pembebasan 281 Napi di Lapas Banjarbaru Menghemat Anggaran Rp 944 Juta!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Lapas Kelas II Banjarbaru telah menetapkan pemberian asimilasi kepada 281 narapidana. Ini berarti mereka dibebaskan, namun diharuskan tetap berada di rumah masing-masing sampai masa hukuman pidana berakhir. Salah satu syarat bagi mereka yang menerima asimilasi ini, ada para napi yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Kebijakan membebaskan para napi ini adalah upaya yang dicetuskan Kementerian Hukum dan HAM ihwal pencegahan dan penanganan pandemi virus corona di Lapas maupun Rutan. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi solusi untuk menghemat anggaran kebutuhan para napi, mengingat saat ini kondisi ekonomi tengah melemah akibat merebaknya pandemi virus corona.
Kepala Lapas Banjarbaru Herliadi, menyebutkan bahwa untuk kebutuhan satu napi, pihaknya menggelontorkan uang sebesar Rp 16.000,86 atau Rp 16 ribu perharinya. Maka jika dikalkulasikan dengan pembebasan 281 napi saat ini, Lapas Banjarbaru telah menghemat anggaran sebesar Rp 4.496.241,66 atau Rp 4,4 juta dalam satu hari.
“Anggaran Rp 16 ribu itu, untuk pasokan makan satu napi. Kalau dihitung, kita menghemat anggaran Rp 4,4 juta dalam satu hari,” katanya, Kamis (2/4/2020) siang.
Lalu, jika dikalkulasikan pembebasan 281 napi dengan biaya sepanjang masa pidana dari April hingga Desember mendatang, Lapas Banjarbaru telah menghemat anggaran negara sebesar Rp 944 juta (Rp 4,4 juta x 281 napi).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, 281 napi yang menerima asimilasi akan dibebaskan namun akan tetap dalam pengawasan petugas Balai Permasyarakatan (Bapas). Pembebasan 281 napi dilakukan secara bertahap. Contohnya, pada hari ini, 14 napi yang lebih dulu dibebaskan.
“Hari ini kita membebaskan 14 napi terlebih dahulu. Tadi mereka jyga sudah dikasih arahan oleh petugas. Pembebesan 281 napi di Lapas Banjarbaru, dilakukan secara bertahap sampai pada tanggal 7 April mendatang,” pungkas Kalapas Banjarbaru.
Selain itu, Lapas Banjarbaru juga menerapkan sistem lockdown sebagai upaya memutus penyebaran rantai virus corona. Dalam hal ini, pembesuk tidak diperbolehkan masuk ke dalam lapas dan hanya bisa berhubungan melalui video call dengan napi didalam. Selain itu, pembesuk yang ingin mengirimkan kebutuhan kepada kerabatnya yang berada didalam lapas, harus melewati bilik disinfektan. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : bie
-
Pemilu 20242 hari yang lalu
Ini Jadwal Dua Debat Pilgub Kalsel 2024, Adu Visi Misi Muhidin-Hasnur vs Acil Odah-Rozanie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Purna Paskibraka 2024 HSU Kunjungi Kampus IPDN
-
Lifestyle1 hari yang lalu
Ini 6 Keunggulan Debit BRI Contactless yang Baru Diluncurkan, Pebisnis dan Traveler Wajib Punya!
-
HEADLINE12 jam yang lalu
Menteri LHK Resmikan Persemaian Liang Anggang
-
PEMILU 202411 jam yang lalu
KPU Banjarbaru Buka Layanan Pindah Memilih, Ini Syaratnya
-
Kesehatan15 jam yang lalu
Farmasi Berkelanjutan: Inovasi Hijau PAFI Kota Kediri dalam Pengelolaan Obat Ramah Lingkungan