Connect with us

Politik

Pasien ODGJ di RSJ Sambang Lihum Gagal Memilih

Diterbitkan

pada

KPU Banjar Muhaimin Foto: rendy

MARTAPURA, Di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Kebijakan pemerintah yang memperbolehkan Orang Dengan Dangguan Kejiwaan (ODGJ) memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2019 nampaknya tak berlaku.

Pasalnya 120 pasien ODGJ di Kabupaten Banjar tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Alasanya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berdasarkan data yang diperoleh kanalkalimantan lewat surat yang diterima KPU Banjar dari BLUD RSJ Sambang Luhum disampaikan semua keterangan terkait data identitas pasien merupakan rahasia medis yang hanya dapat diinformasikan kepada yang bersangkutan/keluarga.

Sementara data yang ada sekarang tidak menggambarkan data pada saat pemilihan umum karena lama rawat inap disambang lihum rata-rata sekitar 32 hari.

Sementara KPU Banjar sendiri sebelumnya sudah menindaklanjuti surat KPU perihal pendaftaran pemilih bagi penyandang disabilitas grahita yang diharuskan mendata WNI tersebut sebagai pemilih sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 198 ayat (1) kedalam daftar pemilih.

“Surat yang kita ajukan sebelumnya sudah dijawab oleh pihak RS Sambang lihum, alasan mereka memang tepat juga, karena apabila penduduknya tidak tetap maka Disdukcapil sendiri juga tidak dapat merekam data mereka,” jelasnya.

Muhaimin mengatakan, yang penting KPU Banjar sudah melaksnakan tugasnya, terkait ODGJ yang terpaksa tidak dapat memilih pada pemilu 2019 ini itu semua bukan kehendak KPU namun keadaanlah yang memaksa demikian.(rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->