Connect with us

HEADLINE

Pajak Kendaraan di Kalsel Diskon 50 Persen, Denda Dihapuskan, Cek Tanggalnya!

Diterbitkan

pada

Ilustrasi STNK.

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan ambil kebijakan diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda dihapuskan.

Melalui konferensi pers via zoom meeting, Jumat (30/7/2021) pukul 10.00 Wita, kebijakan itu disampaikan Pj Gubernur Safrizal ZA dan Ketua DPRD Kalsel Supian HK, aturan baru terkait dengan pajak kendaraan bermotor.

Pj Gubernur Kalsel mengungkapkan bahwa latar belakang dari kebijakan ini adalah dikarenakan dari kendala ekonomi selama pandemi dan banyaknya total tunggakan pajak.

“Saat didata, jumlah tunggakan sebesar Rp900 miliar. Namun itu ada beberapa data yang terduplikasi karena pindah daerah dan belum dilakukan cleansing, setalah dilakukan cleansing data jumlah tunggakan sebesar Rp740 miliar,” ujarnya.

 

 

Baca juga: Cuma 9 dari 27 RS di Kalsel yang Masih Tersedia Bed IGD Khusus Covid-19, Sisanya Penuh!

Pers konferensi via zoom meeting Pj Gubernur Safrizal ZA dan Ketua DPRD Kalsel Supian HK terkait dengan kebijakan pajak kendaraan bermotor, Jumat (30/7/2021). Foto: nurul

“Uang tunggakan sebesar itu, hampir menandingi 80% pendapatan daerah provinsi. Uang itu nanti untuk alokasi dana oksigen, obat, insentif nakes, tata laksana rumah sakit, serta keperluan belanja oleh pemerintah daerah,” tambah Safrizal.

Pj Gubernur Kalsel menjelaskan untuk aturan-aturan terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut. “Rancangan yang akan dikeluarkan berlaku dari tanggal 9 Agustus sampai 9 Oktober, hanya 2 bulan. Diskon 50 persen untuk biaya pajak pokok, dana denda dihapuskan. Pembayaran tidak di semua tempat, tapi koordinasi dengan Samsat,” kata Safrizal.

Pj Gubernur Kalsel tersebut menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh rekan-rekan pers.

Baca juga: Tergiur Untung, Petani Keramba Ikan Dibekuk BNNK HSU

“Di sini menghindari pajak progresif, jadi harus menggunakan KTP sendiri. Harus balik nama dulu dan bayar pajak sesuai BBNKB. Dispensasi balik nama juga didapatkan dalam rentang waktu itu. Semua yang punya BPKB dan BBNKB, kalau belum punya, wajib daftar dulu. Harus diingat plat-nya itu yang DA, ya,” kata Safrizal.

“Kenapa hanya 2 bulan? Karena ini program dan agar meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap tanggal yang diberlakukan. Kalau sampai akhir tahun, memanfaatkan pendapatan uang pajaknya malah tahun depan, terlalu lama!” tegasnya. (kanalkalimantan.com/nurul)

Reporter : nurul
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->