NASIONAL
Ombudsman Ungkap Tekanan Urus TWK KPK: Ini Bukan Sekadar Isu Kepegawaian
KANALKALIMANTAN.COM– Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan bahwa permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya masalah administrasi, melainkan masuk ke ranah politik.
Robert mengatakan, selama dua bulan menyelidiki dugaan maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, banyak tekanan dari pihak yang merasa agenda politiknya terganggu oleh Ombudsman.
“Saya terus terang tidak terlalu bermasalah di sisi substansi, yang bermasalah ini berhadapan dengan para pihak yang sedikit banyak juga membuat saya menyadari bahwa isu TWK ini bukan sekadar isu kepegawaian, tapi isu yang sangat besar, para pihak ini berupaya dari yang paling sederhana melakukan pendekatan sampai melakukan sesuatu yang bersifat tekanan, yang membuat ini menjadi sangat tinggi profil politiknya,” kata Robert dalam diskusi ICW, Minggu (19/9/2021).
Dia tidak menyebutkan pihak mana saja yang melakukan pendekatan dan tekanan kepada Ombudsman.
Baca juga : BREAKING NEWS. Pasca OTT KPK di HSU, Giliran Rumdin Bupati Digeledah Tim KPK
Namun menurutnya para terduga pelakunya bisa digambarkan dengan sangat jelas.
“Yang melakukan ini juga orang-orang di sekitar kita juga yang bisa kita petakan secara sangat jelas. Jadi isu TWK bukan hanya sekadar administrasi kepegawaian, ini isu yang sangat penting dalam konteks masa depan negeri ini,” jelasnya.
Robert juga menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa lepas tangan dari masalah TWK KPK ini.
Ombudsman RI telah mengirimkan sejumlah rekomendasi kepada presiden terkait temuan maladministrasi pelaksanaan tes ASN para pegawai KPK sesuai dengan undang-undang.
“Kerangka kerja Ombudsman itu mengarahkan rekomendasi itu kesana (Presiden dan DPR), jadi tidak bisa Bapak Presiden mengatakan tidak boleh semuanya ke saya, ya ini bukan kemauan Ombudsman, ini perintah undang-undang,” tuturnya.
Baca juga : VIDEO. HUT ke-4 Kanalkalimantan.com #Berita Menyatukan Kita
“Kami justru salah kalau rekomendasi kami tidak bermuara ke Bapak Presiden,” tegasnya.
Berdasarkan temuan Ombudsman RI, proses TWK telah merugikan pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN sampai harus diberhentikan pimpinan KPK, melalui Surat Keputusan mulai 30 September 2021.
Robert pun berharap, Presiden Jokowi membaca rekomendasi lembaganya tersebut. Sehingga, Presiden Jokowi dapat menyampaikan sikapnya dalam penyelesaian polemik TWK ini.
Ada empat poin tindakan korektif oleh Ombudsman yang perlu dijalankan pimpinan KPK dan Sekjen KPK. Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi TWK terhadap pegawai KPK.
Baca juga : Beri Penghargaan Karateka Dojo Kodim 1001, Ini Pesan Dandim Aldin
Kedua, hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan malah menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK.
“Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan,” tegas Robert.
Terakhir, hakikat peralihan status menjadi ASN dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Dimana 75 pegawai harus dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. (Suara.com)
Editor : suara
-
Bisnis1 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
13.695 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polresta Banjarmasin, Lima Tersangka Pemain Lama