Connect with us

Kota Banjarbaru

Nasib Pedagang Bendera 17-an di Banjarbaru, Jualan Musiman Terhimpit PPKM Level 4

Diterbitkan

pada

Deni (46), seorang penjual bendera di jalan A Yani Km 32 Kota Banjarbaru tepat di depan Balai Bahasa Kalimantan Selatan. Foto: shintia

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Perayaan 17-an tidak seramai sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia, semua kegiatan dibatasi karena tidak boleh ada kerumunan.

Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI, seorang penjual bendera dan aksesoris 17-an masih mencari nafkah di tengah pandemi.

Menggelar barang dagangan di pinggir jalan menjual barang dagangan dan berharap ada pembeli yang berminat untuk membeli daganga.

Adalah Deni (46), seorang penjual bendera di jalan A Yani Km 32 Kota Banjarbaru tepat di depan Balai Bahasa Kalimantan Selatan.

 

 

Baca juga: Jelang PPKM Level 4, Pusat Perbelanjaan di Banjarbaru Masih Beroperasi Normal  

Saat ditemui Kanalkalimantan.com, Minggu (25/7/2021) siang, laki-laki ini mengaku keseharian berjualan bendera musiman.

“Saya berjualan bendera ini hanya musiman saja, menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus,” ujarnya.

Ia mengatakan jelang perayaan Hari Kemerdekaan, ia mulai berjualan sudah empat hari. Mulai berjualan dari pukul 08:00 Wita sampai dengan pukul 17:00 Wita.

Deni (46), seorang penjual bendera di jalan A Yani Km 32 Kota Banjarbaru tepat di depan Balai Bahasa Kalimantan Selatan. Foto: shintia

“Dalam empat hari ini saya berjualan masih belum ada yang laku, tapi saya tidak putus asa karena saya yakin bahwa rezeki sudah diatur oleh Allah dan tidak akan kemana,” ucap Deni penuh keyakinan.

Baca juga: Kabar PPKM Level 4 Dua Kota di Kalsel, Bikin Harga Masker Perlahan Naik

Harga bendera yang dijualnya pun bervariasi tergantung motif, kualitas dan ukuran. Untuk harga termurah ia membandrol sekitar Rp15.000-30.000 per buah. Bendera ukuran besar mulai harga Rp250.000 sampai dengan harga Rp350.000 per buah semua harga tergantung motif, kualitas dan desain.

Penjualan bendera musiman di jalan A Yani Km 32 Kota Banjarbaru tepat di depan Balai Bahasa Kalimantan Selatan. Foto: shintia

Terkait rencana PPKM level 4 yang akan dimulai pada Senin mendatang di Kota Banjarbaru larangan pedagang kaki lima berjualan di pinggir jalan, pedagang bendera ini pasrah.

Ia hanya bisa mengikuti dan mentaati aturan yang sudah di atur oleh pemerintah.

“Kalau memang nantinya dilarang untuk berjualan di pinggir jalan, harus ada antisipasi dari pemerintah terkait, karena ini berkaitan dengan ekonomi, seperti apa baiknya, kalau tidak jualan tidak ada pemasukan sama sekali,” ucapnya. (kanalkalimantan.com/shintia)

Reporter : shintia
Editor : bie

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->