Connect with us

HEADLINE

Modus Bohong Lihan, Catut Nama Pengusaha Singapura, Luhut Pandjaitan, hingga Parto Patrio

Diterbitkan

pada

Tim Kuasa hukum, Hasyim membuka kedok penipuan yang dilakukan bekas pengusaha intan, Lihan. Foto: rico

BANJARBARU, Cerita karangan Lihan, bekas pengusaha Intan asal Cindai Alus, Kabupaten Banjar telah banyak mengelabui orang-orang di sekitarnya. Bagaimana tidak, sejumlah nama-nama tokoh terkenal hingga sosok fiktif asal mancanegara, diakui terpidana investasi bodong tahun 2010 ini masih dekat dengan dirinya.

Demikian yang diungkapkan H Hasyim Asyari yang merupakan teman sekaligus korban terbarunya Lihan atas tindak penipuan uang sebesar Rp 1,2 Miliar. “Dia (Lihan) bilang kalau akan diantar uang miliaran rupiah dari pengusaha asal Singapura namanya Beni Richart. Dia juga bilang kalau memiliki uang dari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, juga artis Parto Patrio,” ujar Hasyim.

Namun setelah Lihan ketahuan menipu, Hasyim lantas mengirim tim kuasa hukumnya untuk menyelidiki kebenaran cerita tersebut.

Baca: Lihan, Bisnis Bodong Berbalut Investasi Intan dan Skema Ponzi

Tim hukum Hasyim yang terdiri dari Sirajul Huda, Darmawan Saputra, Farhat Mubarak, Rusdi dan Zaenal kemudian mengajak Lihan untuk menunjukan seluruh bukti dari ceritanya. Namun seperti yang diduga, semua itu hanyalah omong kosong belaka.

“Kami ikuti Lihan ke Singapura untuk bertemu Beni Richart yang katanya pengusaha yang akan memberinya uang. Disitu kita sadari sosok pengusaha itu ternyata fiktif. Dia juga berjanji akan bertemu dengan Luhut dan Parto tapi selalu nggak jadi,” kata salah satu kuasa hukum, Sirajul Huda.

Hasyim mengakui telah banyak mengeluarkan uang untuk membantu Lihan sejak pemilik batu intan putri malu tersebut dijebloskan ke penjara pada tahun 2010 karena kasus pencucian uang berkedok invenstasi intan. Keterlibatan Hasyim juga masih berlanjut hingga kebebasan Lihan pada tahun 2015 lalu.

Baca: Lihan Kembali Ditangkap, Asetnya Masih Ada di Luar Negeri?

Sampai pada puncaknya, Hasyim meminjamkan uang Rp 1,2 Miliar kepada Lihan pada tahun 2016. Lihan berdalih uang tersebut akan digunakannya untuk membayar program Tax Amnesty (pengampunan pajak) sebagai syarat mengambil uang yang disimpannya dari luar negeri.

Faktanya, surat bukti Tax Amnesty yang dikirim Lihan kepada Hasyim, dipastikan palsu setelah dilakukan pengecekan oleh kantor pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

Pelapor H Hasyim Asy’ari (kanan). foto: rico

Lihan (kanan) saat dijemput Polsek Banjarbaru Kota. foto: polsek banjarbaru kota

Atas kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota meringkus Lihan dikediamannya di Kota Bandung, tepatnya di perumahan Green Valley Residence, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandala Jati, Rabu tanggal 18 September 2018.

Baca: Cerita dan Janji Palsu Berujung Penipuan Rp 1,2 Milyar, Hasyim Dimanfaatkan Sejak Lihan Berada Dibalik Jeruji

Dari pantauan kanalkalimantan.com, Lihan hanya bisa terbaring lemah di dalam penjara Mapolsek Banjarbaru Kota.

Diterangkan, Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo, bahwa Lihan si pengusaha intan mengalami trauma untuk bertemu dengan orang. “Tersangka trauma ditemui orang, hanya menjawab kalau ditanya saja,” ujarnya.

Sementara itu Kanit Reskrim, Iptu Yuli Tetro mengatakan saat dilalukan penangkapan Lihan kala itu bersama istri dan anak-anaknya. Dirinya juga mengatakan akses menjenguk Lihan juga dibatasi.

“Sementara tidak boleh dijenguk. Untuk menjaga kesehatannya, karena kondisinya Lihan kurang fit sejak dibawa petugas. Sampai saat ini hanya istrinya yang sudah jenguk, yang lain tidak ada,” katanya.

Atas perbuatannya, Lihan dikenakan Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.(rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->