Connect with us

HEADLINE

Menanti Vonis Prajurit AL Jumran 16 Juni

Diterbitkan

pada

Sidang lanjuta pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa Jumran di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (11/6/2025). Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sidang terdakwa kasus pembunuhan Juwita mulai memasuki babak akhir di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin.

Tersisa satu agenda persidangan lagi, terdakwa Anggota TNI Angkatan Laut (AL) Lanal Balikpapan Jumran akan diputus nasibnya oleh majelis hakim.

Rentetan persidangan yang dimulai sejak 5 Mei 2025 hingga Rabu 11 Juni 2025, Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin tetap pada tuntutan kepada terdakwa bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sehingga harus diputus hukuman seumur hidup.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa Jumran kukuh pada pembelaan bukan pembunuhan berencana, dan meminta majelis hakim mempertimbangkan isi tuntutan yang disampaikan Oditur Militer.

Baca juga: Sidang Kasus Prajurit TNI AL Jumran, Penasihat Hukum: Terdakwa Tidak Memiliki Rencana Matang

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah bersama dua anggota hakim lainnya berencana melakukan musyawarah untuk menentukan putusan kepada Kelas I Bahari Jumran.

“Persidangan sudah selesai, selanjutnya majelis akan bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini,” ujar Letkol Chk Arie Fitriansyah saat persidangan, Rabu (11/6/2025) siang.

Masih kata Arie, majelis hakim akan bermusyawarah dan membacakan putusan pada Senin (16/6/2025) pekan depan.

Sementara itu dalam sidang pembacaan duplik, Jumran melalui penasihat hukum Letda Laut (H) Nandung Zefanya Baslius Tanaem meminta majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa primer pasal 340 KUHP dan subsider pasal 338 KUHP.

Baca juga: Sidang Prajurit TNI AL Jumran, Kepala Otmil: Tindakan Terdakwa Jelas Direncanakan Matang

“Tanpa mengesampingkan bahwa terdakwa mendapat tekanan dari berbagai pihak termasuk korban dan keluarga. Sekali pun tidak ada kata memaaf dan benar bagi terdakwa, harus dihilangkan kedua saksi pidana sebagaimana disebutkan,” ujar penasihat hukum, Efan Tanaem.

Penasihat hukum Jumran memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan, serta menolak seluruh isi replik dari Oditur.

“Namun jika majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, kami harapkan kepada pengambil putusan seadil-adilnya,” katanya.

Baca juga: Tuntutan Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL, Otmil: Sesuai Perbuatan Jumran

Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi. Foto: wanda

Sementara itu, disampaikan Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, duplik dari penasihat hukum terdakwa pada intinya adalah memohon agar dipertimbangkan kembali mengenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Dan penasihat hukum memohon keadilan bagi si terdakwa,” imbuh Letkol Chk Sunandi.

Menanggapi hal itu juga Letkol Chk Sunandi tetap mengacu pada replik yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, yaitu tuntutan penjara seumur hidup. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca