HEADLINE
Sidang Kasus Prajurit TNI AL Jumran, Penasihat Hukum: Terdakwa Tidak Memiliki Rencana Matang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Juwita kembali menyampaikan pembelaan pada sidang pembacaan duplik di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Rabu (11/6/2025) siang.
Terdakwa anggota TNI AL, Jumran melalui penasihat hukum Letda Laut (H) Nandung Zefanya Baslius Tanaem menyampaikan, tetap dengan pembelaan seperti pledoi sidang sebelumnya.
“Berbagai alasan kami sampaikan selaku penasihat hukum terdakwa dalam pledoi dan Oditurat Militer tetap menguraikan hal yang sama dengan tuntutan ditujukan dalam replik, maka kami tidak menanggapi, kembali tetap dalam pledoi,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Dalam pendapat penasihat hukum, Letda Laut (H) Efan Tanaem menyebutkan, majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan yang diberikan Oditurat Militer kepada terdakwa terkait pembunuhan berencana.
Baca juga: Sidang Prajurit TNI AL Jumran, Kepala Otmil: Tindakan Terdakwa Jelas Direncanakan Matang
“Kami penasihat hukum berpendapat bahwa sesuai dengan bukti dan fakta di persidangan atas dasar penyeimbang bahwa terdakwa tidak memiliki rencana yang matang maupun sistematis, spontan pada saat melakukan pelanggaran tindak pidana,” jelas dia.
Masih kata Efan Tanaem, pada unsur pembunuhan berencana harus memiliki unsur direncanakan terlebih dahulu.
Sedangkan terdakwa, sambung dia, datang ke Banjarmasin untuk menyelesaikan masalah sebab terdakwa terfoto oleh korban saat hanya menggunakan pakaian dalam saja.
“Kemudian seluruh saksi yang dihadirkan tidak ada yang melihat secara langsung tindak pidana tersebut terjadi, hanya mendengar keterangan dari orang lain maupun pengakuan dari terdakwa,” katanya.
Baca juga: Utami Sempat Bingung Pilih Jalur Alternatif, Warung Usaha Terimbas Sepi
Di sisi lain penasihat hukum Jumran mengakui bahwa terdakwa sempat merasa jengkel terhadap korban maupun keluarga korban terkait proses pengajuan pernikahan.
“Namun tidak boleh dikesampingkan bahwa korban melalui keluarga korban lah yang terus menerus menekan terdakwa, karena keluarga korban menganggap bahwa korban telah disetubuhi oleh terdakwa,” sambung Efan.
Penasihat hukum meminta mejalis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa primer pasal 340 KUHP dan subsider pasal 338 KUHP, tanpa mengesampingkan bahwa terdakwa mendapat tekanan dari berbagai pihak termasuk korban dan keluarga.
Terhadap pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya ini pun dimaknai keluarga korban bahwasanya terdakwa tidak patut untuk dibela.

Susi Anggraini, salah satu keluarga Juwita. Foto: wanda
Susi Anggraini mewakili keluarga korban Juwita berharap agar terdakwa diputus hukuman mati, sebab menurutnya hanya hukuman itu yang sesuai dengan perbuatan terdakwa.
“Menurut kami se keluarga pelaku itu tidak pantas untuk dibela. Semoga saja majelis hakim bisa mengambil putusan melebihi dari tuntutan,” tegas Susi Anggraini saat diwawancarai terpisah.
Apabila nanti putusan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, katanya pihak keluarga kembali akan merembukksn langkah selanjutnya bagaimana.
“Kita berdoa saja semoga majelis memutus hukuman mati, seadil-adilnya karena itu yang pantas buat dia,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluTPP ASN Pemprov Kalsel Naik 26 hingga 98 Persen
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluAbsensi Digital SITELADAN Mulai Diterapkan, 536 Guru Non ASN di HSU Gunakan Sistem Biometrik
-
Hukum2 hari yang laluDirjenpas Mashudi Mundur Buntut Hunian Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPencanangan Kamis Hanjak Berbudaya di SMPN 2 Pulau Petak
-
HEADLINE3 hari yang laluNakhoda Kapal Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditahan di Polda Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Halaby: Ketersedian “Piring Makan” Harus Terjaga


