Connect with us

HEADLINE

MEMALUKAN, DUA KALI PARIPURNA BATAL KARENA DEWAN BOLOS!


Wakil Ketua DPRD Banjar Saidan Pahmi menyoal terkait etika anggota dewan atas ketidakhadiran meraka hingga menyebabkan dua kali agenda paripurna batal


Diterbitkan

pada

Rapat paripurna membahas kinerja Pansus Hak Angket kembali batal karena anggota dewan tak kuorum. Foto: Rendy

MARTAPURA, Ironis. Gaji tinggi dan fasilitas lengkap yang diterima anggota DPRD Banjar ternyata tak dibarengi kinerja optimal. Gara-gara banyak anggota dewan yang bolos, agenda rapat paripurna membahas hasil kinerja Pansus Hak Angket pada Senin (9/4), untuk kedua kalinya gagal terlaksana. Dari 45 anggota dewan, hanya 19 anggota yang hadir dalam rapat paripurna sehingga belum tercapai kuorum. Pertanyaannya kemudian, masih seriuskah dewan bekerja?

Sebelumnya, paripurna agenda sama yang diagendakan pada Senin (26/3) lalu, juga batal dilaksanakan dengan sebab sama. Saat itu, hanya 10 orang yang hadir dalam paripurna.

Wakil ketua DPRD Banjar Saidan Pahmi, selaku pimpinan sidang sebenarnya sempat memberikan waktu dua kali sepuluh menit skrosing untuk menunggu anggota lain hadir. Namun anggota yang hadir masih tetap, dan tak memenuhi kuorum. Skorsing sidang dilakukan merujuk peraturan DPRD Banjar No 1 tahun 2014 tentang Tatib, utamanya Pasal 80 tentang kourum.

Sebelum paripurna akhirnya dibatalkan, sempat terjadi protes oleh anggota komisi IV, Jum’ani Shabran yang dengan nada keras menginginkan agar batas waktu skorsing segera diutuskan. Mengingat ternyata molor selama satu setengah jam.

“Memang kita tidak kuorum pimpinan, tapi setidaknya pukul 13.00 Wita harusnya sidang sudah harus dibuka. Biar waktu tidak molor, ini sudah terlalu molor, padahal ini merupakan hari yang penting dan seharusnya anggota hadir semua,” tegas Jum’ani.

Akhirnya, setelah ditunggu lama tak ada perkembangan, Saidan Pahmi pun akhirnya kembali membatalkan paripurna tersebut. “Sesuai tata tertib DPRD paripurna tidak bisa dilaksanakan jika tidak memenuhi kourum. Kita akan mengingatkan menyangkut etik kepada teman-teman, atas ketidakhadiran anggota dewan tersebut,” ungkap Fahmi.

Data Kanalkalimantan.com, bukan kali ini saja rapat paripurna gagal karena tak dihadiri anggota yang cukup. Sebelumnya, sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Keuangan Daerah serta produk hukum daerah yang dijadwalkan digelar Kamis (30/11/2017) juga batal digelar.

Jika pada agenda sebelumnya, dewan berdalih kesibukan pasca acara haul Guru Sekumpul, tapi apa yang menjadi alasan dengan ketidakhadiran untuk sidang tadi pagi?


Terkait tingkat kehadiran dewan, Kanalkalimantan.com mencoba konfirmasi pada pihak bagian hukum sekretariat DPRD Banjar. Namun sayangnya, mereka tidak memberikan absensi dewan yang diminta dengan alasan harus meminta persetujuan Ketua DPRD Banjar.

Walhasil, dengan pembatalan untuk kedua kalinya agenda paripurna pembahasan hasil Pansus Hak Angket tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) dewan harus mengatur kembali jadwal rapat.

Isu Kembalikan Anggaran Angket

Sejumlah kabar berhebus di balik sejumlah kegagalan rapat paripurna pembahasan hasil kinerja Pansus Hak Angket DPRD Banjar. Salah satunya, isu untuk mengembalikan anggaran yang telah dipakai pansus karena kinerja yang tak maksimal dan banyaknya anggota yang keluar dari Pansus.

Tapi hal tersebut ditepis mantan Ketua Pansus Hak Angket, Akmad Rozanie. Dia mengatakan, banyaknya anggota DPRD yang mangkir dalam acara penyampaian hak angket tersebut bukan berarti sedang mencari aman. “Saya pribadi itu tidak ada dugaan ke situ, bagaimanapun juga hak angket ini akan kita jadwalkan lagi ke depannya. Masalah waktu saja, saya selaku mantan ketua hak angket siap membacakan hasil temuan itu,” tegas Rozanie.

Dia pun mengatakan gagalnya penyampaian hak angket yang kedua kalinya ini dia tidak membuatnya kecewa karena tugasnya dalam melakukan hak angket sudah selesai. “Prestasi saya dalam berbagai cara untuk melaksanakan hak angket sudah berakhir, maka tinggal penyampaiannya saja, sekarang tinggal kapan penyampaian itu bisa dilaksanakan,” pungkasnya.

Namun demikian, banyak juga yang menilai kinerja tak seperti diharapkan dengan banyak permasalahan internal. Hingga bebepa agenda utama yang dijadwal seperti meminta keterangan dari Bupati Banjar Khalilurrahman pun gagal terlaksana.

Apalagi, satu persatu anggota Pansus akhirnya memilih hengkang. Pada awal terbentuknya Pansus Hak Angket ini, jumlahnya masih 10 orang. Tapi, jumlah ini berkurang 1 setelah dari Frkasi PKB menarik diri. Lalu disusul Fraksi Golkar, yang merupakan pemilik kursi terbesar di keanggotaan pansus menarik tiga anggotanya pada 4 Maret 2018.

Hengkangnya Fraksi Golkar dari keanggotaan Pansus Hak Angket disampikan melalui surat No: 01 /FPG/DPRD/III/2018 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Banjar. Surat yang tandatangani Ketua Fraksi Golkar Drs Kamaruzzaman dan Sekretaris Fraksi M Chairil Anwar S.Pd.I.  menyatakan penarikan 3 anggotanya yang duduk di Pansus Hak Angket. Yakni Kamaruzzaman, Chairil Anwar, dan Kasmili.

Sepekan berlalu setelah Fraksi Golkar, yang mengejutkan Fraksi Gerindra ikut-ikutan. Padahal, salah satu anggotanya yang duduk di pansus memegang posisi penting sebagai Wakil Ketua, yakni Khairuddin. Selain Khairuddin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Angket, H Mardani yang juga tergabung dalam Fraksi Gerindra dari Partai Bulan Bintang (PBB) praktis juga keluar dari keanggotaan pansus.

Otomatis, kekuatan Pansus yang menyoal mutasi pejabat oleh Bupati Khalilurrahaman itu hanya tinggal empat orang. Yakni 2 anggota dari PPP, 1 dari  Partai Demokrat, dan 1 lagi dari Partai Nasdem. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->