HEADLINE
Masuk Zona Merah, Banjarmasin Kaji Opsi Perketat Pintu Masuk

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satu kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang merupakan rujukan dari kota Banjarmasin, membuat Pemko Banjarmasin mengkaji opsi memperketat pintu masuk ke ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditemui di sela apel siaga satgas gabungan dalam rangka penyemprotan disinfektan se Kota Banjarmasin di kapangan Kamboja, Selasa (31/3/2020) pagi, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, dengan jumlah dua pasien terkonfirmasi positif Covid-19, sudah seharusnya pintu masuk ke kota diperketat. Sehingga, sudah menjadi alasan yang cukup untuk melakukan upaya pengawasan.
“Kota ini seharusnya sudah harus diperketat. Karena dengan lima kasus positif di Kalimantan Selatan yang mana dua di antaranya rujukan dari kota Banjarmasin, itu sudah menjadi alasan yang cukup untuk kemudian melakukan upaya agar siapapun yang keluar masuk harus terawasi dengan baik,†beber Ibnu.
Ibnu mengatakan, pihaknya tidak ingin ada lagi warga Banjarmasin yang tertular virus Covid-19 yang lantas menjadi pandemi membahayakan bagi kota Banjarmasin. Kemudian, Ibnu menegaskan jajarannya siap, jika ada instruksi karantina wilayah dari pemerintah pusat dan memerintahkan kepada kepala daerah.
“Pada intinya adalah kita ingin melokalisir, jangan sampai menyebar wabah ini di Kota Banjarmasin. Sehingga kemudian kami berharap pintu-pintu masuk kita sudah saatnya untuk dilakukan upaya pengetatan,†lugas Ibnu.
Diakuinya, Kota Banjarmasin ini merupakan kota persinggahan atau transit. Sehingga, pintu masuk dari provinsi tetangga seperti Provinsi Kalimantan Tengah maupun pintu masuk jalur udara di Bandara Internasional Syamsudin Noor sudah harus ada upaya pengawasan secara bersama-sama.
“Karantina skala besar itu kewenangan pemerintah pusat, kemudian karantina lebih besar bukan kewenangan suatu kota. Tetapi, kita punya kewajiban yang sama untuk memproteksi, agar jangan sampai kaidah umum dari pandemi atau wabah yaitu yang di dalam kota tidak boleh keluar dan dari luar kota tidak boleh masuk,†terang Ibnu.
Lalu bagaimana mekanisme pengetatan pintu masuk Kota Banjarmasin? Ibnu menyebut masih dirumuskan dengan Polresta Banjarmasin, Kodim 1007 Banjarmasin serta Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Banjarmasin untuk memastikan agar setiap orang yang keluar masuk Kota Banjarmasin harus terdata dengan baik.
“Terakhir, terkait dengan kluster Gowa, yang itu akan masuk ke kota Banjarmasin. Ini yang harus diantisipasi betul, siapapun yang masuk dan daripada kita tidak terarah, dan sudah jelas kluster ini harus kita waspadai betul. Sehingga harus lapor ke Puskesmas, karantina diri, yang terpenting tidak lantas menjadi carrier dan berjalan ke sana kemari, sehingga seluruh kota terjangkit,†jelas Ibnu.
Sementara itu, Ketua Tim Gugus Tugas P3 Covid-19 Kota Banjarmasin Dr Machli Riyadi tidak menampik, kota Banjarmasin sudah termasuk zona merah. Lantaran sudah ada dua pasien yang merupakan rujukan kota Banjarmasin yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Sudah selayaknya kita katakan bahwa Banjarmasin itu zona merah,†pungkas Machli. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie

-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
Sengketa Lahan Warga-TNI AD, DPRD Banjarbaru Cek Titik Koordinat dan Patok
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dikira Bau Bangkai Tikus, Mayat Membusuk dalam Ruko di Panglima Batur Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Diduga Kebocoran Gas, Warung Kelontong dan Rumah di Jalan Karang Rejo Terbakar
-
DPRD KOTABARU3 hari yang lalu
8 Fraksi di DPRD Kotabaru Beri Rekomendasi DOB Tanah Kambatang Lima
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Jumran Habisi Juwita dari Dalam Mobil, Dipiting Lalu Dicekik
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Tantangan Orangtua Memilih Pola Asuh Anak di Era Digital, Ini Kata Ketua DWP HSU