Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MA Menangkan KPPU Soal Proyek Kolam Renang Kandangan, Terlapor Didenda Rp1,35 Miliar

Diterbitkan

pada

KPPU menangkan kasus pembangunan proyek kolam renang tahap II Kandangan. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, KANDANGAN– Mahkamah Agung (MA) akhirnya memenangkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pembangunan kolam renang Amandit Aquatic Center di Kandangan. Hal tersebut tercantum dalam Putusan MA bernomor 1265 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 diputus pada tanggal 17 November 2021 dan dimuat dalam sistem informasi perkara pada 6 Januari 2022.

Pada putusan tersebut, disebutkan PT Cahaya hikmah Jayapratama yang wajib membayarkan denda sejumlah Rp 1,35 miliar. Denda ini wajib dibayar selambat-30 hari sejak diterimanya putusan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam rilis yang disampaikan ke Kanalkalimantan.com menjelaskan, MA menangkan Putusan KPPU terkait perkara persekongkolan dalam pengadaan pekerjaan pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II di Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS).

“Dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung RI ini berarti Putusan KPPU yang bernomor Perkara 05/KPPU- I/2020 telah berkekuatan hukum tetap dan para terlapor wajib melaksanakan putusan tersebut,” jelasnya, Jumat (4/2/2022).

 

Baca juga : Pemerintah Ketar-ketir, Siti Fadilah Malah Gembira Varian Omicron: Indonesia Memang Aneh

Dewsin Nur mengatakan, kasus ini merupakan perkara inisiatif KPPU dalam mengawasi pengadaan pekerjaan pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II di Kandangan.

Kasus ini pun melibatkan beberapa Terlapor, yakni PT Cahayahikmah Jayapratama sebagai terlapor 1, PT Karya Kandangan Nasional sebagai terlapor 2, PT Diang Ingsun Mandiri sebagai terlapor 3 dan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan sebagai terlapor 4.

Pada perkara tersebut, KPPU membuktikan adanya persaingan semu yang dilakukan oleh seluruh pelaku usaha yang menjadi terlapor dalam pengadaan. Serta adanya tindakan pembiaran yang dilakukan oleh panitia tender meskipun mengetahui berbagai indikasi persekongkolan dalam pengadaan.

Majelis Komisi memutuskan dalam Putusan yang dibacakan pada pada 28 Januari 2021 bahwa, para terlapor telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Baca juga : Dibuat Nyaman, Mommy ASF Langsung Bikin KTA Perpustakaan Palnam

KPPU turut merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten HSS selaku atasan terlapor 4 untuk memberikan sanksi administratif terhadap personil-personil pada terlapor 4. Berupa larangan untuk terlibat dalam Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) selama satu tahun.

Sebelum putusan ini, terlapor 4 sempat melakukan keberatan atas Putusan KPPU kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada tanggal 5 April 2021, Pengadilan Niaga melalui Putusan dengan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN-Niaga Sby mengabulkan keberatan untuk sebagian. Khususnya atas putusan yang menyatakan bahwa terlapor 4 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 April 2021 dengan memori kasasi yang diterima tanggal 3 Mei 2021.

 

Baca juga : 4 Februari, Hari Kanker Sedunia

“Berdasakan putusannya, Mahkamah Agung RI berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari KPPU dan dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN. Niaga Sby yang membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 5/KPPU-I/2020,” terangnya. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->