Connect with us

Kota Banjarbaru

Lima SKPD Pemko Banjarbaru Tak Penuhi Target Retribusi Daerah

Diterbitkan

pada

Rapat paripurna di DPRD Kota Banjarbaru. Foto: humas dprd banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru mengusulkan retribusi daerah yang dikelola oleh SKPD dijadikan satu menjadi retribusi jasa umum.

Selama dalam 4 tahun terakhir, tren penerimaan retribusi daerah di Kota Banjarbaru cenderung mengalami penurunan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto, mengatakan, penerimaan retribusi daerah terus mengalami tren penurunan.

Baca juga: Masyarakat Harus Tahu Potensi Bencana, Pemerintah Respon Cepat!

 

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru diminta melakukan evaluasi kembali proses perencanaan dan penetapan target retribusi daerah. Menginventarisir kembali permasalah mengenai pengelolaan retribusi pada level SKPD pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

“PAD dari sisi retribusi lebih dikuatkan dan ditingkatkan lagi. Sejak tahun 2017 selalu mengalami penurunan pendapatan dari sektor tersebut,” kata Windi Novianto, dalam rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru terkait LKPj Wali Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020, Senin (26/4/2021).

Penilaian belum transparan terkait efektivitas pengelolaan retribusi daerah disebut DPRD di antaranya dilakukan 5 SKPD. Yakni Sekretariat Daerah, Dinas Perhubungan, Kecamatan Landasan Ulin, Liang Anggang dan Cempaka.

Baca juga: DPRD Nilai LKPj Wali Kota Banjarbaru 2020 Belum Transparan

Lima SKPD realisasi target retribusi daerah di bawah 80%, Setda 67,50% pada retribusi pemakaian kekayaan daerah penyewaan tanah dan bangunan. Dinas Perhubungan 34,73% pada jasa usaha tempat khusus parkir.

Lalu Kecamatan Landasan Ulin 73,74%, Kecamatan Liang Anggang 55,93% serta Kecamatan Cempaka 7,68% masing-masing pada retribusi izin mendirikan bangunan. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->