Connect with us

HEADLINE

Kritik Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, IAI: Bukan Rumah, Itu Selter

Diterbitkan

pada

Pemerintah mengeluarkan kebijakan standar terbaru rumah subsidi 18 meter persegi. Ilustrasi foto : Jeffrey Czum from Pexels

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Georgius Budi Yulianto menyampaikan kritik tajam terhadap rencana pemerintah menetapkan rumah subsidi dengan luas bangunan hanya 18 meter persegi. Ia menyebut, ukuran sekecil itu tidak layak disebut sebagai rumah tinggal, dan lebih cocok dikategorikan sebagai selter atau tempat sementara.

Pernyataan ini merespons draf rancangan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, yang mengatur luas tanah rumah subsidi mulai dari 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi hingga maksimal 36 meter persegi.

“Kalau saya pribadi melihatnya sebagai selter, bukan rumah tinggal. Kalau dihuni bertahun-tahun, bisa menimbulkan masalah psikologis tersendiri,” tegas Budi kepada Beritasatu.com –jejaring mitra Kanalkalimantan.com-, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Uji Materi Pasal Karet UU Pemilukada, Denny: Melawan Kriminalisasi, Ancaman Kebebasan Berekpresi

Menurut Budi, sebuah rumah harus memenuhi empat kriteria arsitektural penting, yaitu keamanan, keselamatan, kemudahan, dan kenyamanan.

Empat kriteria ini wajib dipenuhi, terutama dalam proyek rumah subsidi yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. “Kalau konteksnya rumah deret dengan luas 18 meter persegi, itu bukan rumah, tetapi selter. Selter itu tempat berlindung sementara, bukan hunian permanen,” paparnya.

Budi juga menyoroti potensi kerusakan kohesi sosial dan dampak psikologis yang dapat muncul akibat rumah berukuran sangat kecil. Ia menilai, rumah adalah benteng terakhir privasi keluarga, dan apabila terlalu sempit, akan menciptakan konflik internal serta menurunkan kualitas hidup penghuninya.

“Keluarga seperti apa yang akan terbentuk dalam ruang sekecil itu? Tanpa privasi, orang bisa jadi agresif,” tegasnya.

Baca juga: “Ruang Narasi” BEM Uniska MAB: Bedah Kasus Juwita dari Perspektif Hukum dan Keadilan

IAI menyarankan pemerintah kembali mengacu pada aturan lama, yakni Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002, yang menetapkan luas minimal 36 meter persegi sebagai standar rumah sederhana sehat.

“Kalau memang dahulu pemerintah sudah tetapkan 36 meter persegi untuk keluarga, sebaiknya itu yang dipedomani,” tutup Budi. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com)

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca