Connect with us

HEADLINE

KPU Kalsel Siap Kembali Hadapi Sidang Gugatan di MK

Diterbitkan

pada

Jajaran komisioner KPU Kalsel dalam sesi press conference di Kantor KPU Banjarbaru, Jum'at (9/5/2025) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Di tengah persiapan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mencabut status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel sebagai pemantau pemilihan, Jumat (9/5/2025).

KPU Kalsel mencabut legal standing dari LPRI Kalsel selaku pihak penggugat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 yang teregister Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pada Rabu 7 Mei 2025 lalu di MK.

KPU Kalsel menyatakan bahwa LPRI Kalsel terbukti melanggar aturan administrasi karena sudah melakukan kegiatan lain yaitu melakukan hitung cepat, kemudian merilis hasil hitung cepat atau real count tersebut ke salah satu media.

Baca juga: KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Lembaga Pemantau Pemilu

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa mengatakan, meski status dan hak LPRI Kalsel dicabut sebagai lembaga pemantau pemilihan umum, pihaknya tetap akan hadir dalam sidang pendahuluan yang akan diselenggarakan Kamis 15 Mei 2025 mendatang di MK RI.

“Insyaallah siap menghadapi persidangan,” ujar Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa, dalam sesi press conference, Jum’at (9/5/2025) siang.

Ditanya bagaimana KPU Kalsel akan menghadapi gugatan LPRI Kalsel di MK, Tenri menjawab akan tetap mengikuti ketentuan dari majelis hakim konstitusi.

Baca juga: Dua Saksi Ungkap Fakta Juwita Dihabisi, Jumran Tak Membantah

“Kami tetap mengikuti ketentuan dari MK,” tegas Tenri.

Namun, sambungnya terlepas daripada keputusan hari ini, otomatis LPRI Kalsel sudah tidak memiliki legal standing untuk bisa melakukan gugatan.

“Maka itu kembali kepada Mahkamah Konstitusi,  karena sudah terigister ya, apakah kemudian MK meneruskan kepada sidang selanjutnya, ini kita serahkan kepada MK,” sambungnya.

Baca juga: Transaksi Judol Kuartal Pertama 2025 Turun Hingga 80 persen

Tenri menjelaskan bahwa keputusan pencabutan status dan hak LPRI Kalsel.

Dalam melaksanakan tugasnya merekrut lembaga pemantau pemilihan telah melalui sejumlah prosedur pendaftaran

Ia mengatakan LPRI memiliki dokumen pendaftaran sebagai lembaga pemantau di KPU dan serta melakukan penandatangan pernyataan independensi.

Baca juga: 1.612 Orang Jemaah Haji Kalteng Berangkat dari Embarkasi Banjarmasin

“Kemudian sesuai peraturan perundang-undangan diatur apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan sebagai lembaga pemantau pemilihan, hak dan kewajiban serta kode etik lembaga pemantau,” jelas dia.

Dia menegaskan, KPU tidak perlu melakukan sosialisasi terkait tugas dan tanggung jawab LPRI, karena hal itu sudah jelas di peraturan perundang-undangan dan menjadi domain LPRI untuk mengetahuinya.

“Sebagai pemantau harus sadar tugas, tanggung jawab dan kewenangan kemudian etika sebagai lembaga,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca