Connect with us

ADV DISHUT KALSEL

KPH Cantung Amankan 550 Potong Kayu Ulin

Diterbitkan

pada

Hasil tangkapan KPH Cantung sebanyak 5,5 kubik kayu ulin hasil penebangan liar saat giat patroli di Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru. foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pada tahun 2020 ini, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan, Hanif Fasiol Nurrofiq, telah memerintahkan kepada seluruh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diberbagai daerah untuk mengungkap dua kasus penebangan liar dalam kurun waktu sebulan. Atas arahan ini, mau tidak mau seluruh KPH dituntut untuk bekerja lebih ekstra dan maksimal.

Terbukti, KPH Cantung baru-baru ini menunjukan kinerja yang dinilai cukup memuaskan. Melalui giat patroli di Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Selasa (10/2/2020) dini hari, KPH Cantung berhasil mengamankan kurang lebih 5,5 kubik kayu ulin hasil penebangan liar.

Saat itu, KPH Cantung yang beranggotakan Polhut, KRPH dan Tenaga Pengamanan Hutan melakukan patroli rutin pengamanan hutan menuju Kecamatan Hampang, atas perintah tugas dari Kepala Dishut Provinsi Kalsel Hanif Faisol Nurrofiq.

Setibanya sampai di lokasi sekitar pukul 01.00 Wita, petugas melihat adanya dump truk yang sedang membawa muatan yang dicurigai adalah hasil hutan kayu. Petugas menghentikan perjalanan dump truk tersebut dan menanyakan kepada sopir terkait muatan apa yang dibawa.

Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel Pantja Satata mengatakan, awalnya sang sopir berdalih bahwa muatan yang dibawanya adalah karung berisi sekam padi. Tidak percaya begitu saja, petugas kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam dump truk tersebut.

“Kita cek, ternyata benar dump truk tersebut mengangkut kayu ulin. Saat ditanya apakah angkutan kayu tersebut dilengkapi dengan dokumen, sopir tersebut tidak dapat menunjukan dokumen angkutan hasil hutan kayu atas kayu yang diangkutnya,” kata Pantja saat ditemui, Kamis (20/2/2020) siang.

Hasil tangkapan KPH Cantung sebanyak 5,5 kubik kayu ulin hasil penebangan liar saat giat patroli di Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru. foto: rico

Atas temuan ini, petugas mengamankan sopir beserta truk dan muatannya untuk dibawa ke kantor Dishut Provinsi Kalsel, di kota Banjarbaru.

Tangkapan 5,5 kubik kayu ulin atau setara dengan kurang lebih 550 potong ini, menjadi kasus pertama yang ditangani Dishut Kalsel pada tahun 2020.

Pantja menjelaskan, sopir tersebut membeli kayu ulin dari penebang yang berada di dalam kawasan hutan. Faktanya, tidak mudah bagi petugas untuk menangkap penebang yang memperjualbelikan kayu ulin tersebut. Alasannya, penebang ilegal biasanya tidak menetap di satu tempat dan sering berpindah-pindah.

“Otomatis kita harus masuk ke hutan dan biasanya mereka itu pindah-pindah. Tentu sesuai arahan dari Kadishut, Pak Hanif, kita akan terus memperketat patroli di lapangan,” pungkas Pantja.

Truk pengangkut kayu ulin ilegal. foto: rico

Dari informasi yang didapat, sopir truk tersebut mengaku membeli 1 kubik kayu ulin dari penebang dengan harga Rp 2 juta. Rencanaya, sang sopir akan menjual ratusan potongan kayu ulin tersebut di kota Banjarbaru.

Kini, kasus telah masuk proses penyidikan. Dishut Kalsel sendiri menitipkan sopir yang diketahui berasal dari Kabupaten Tanah Bumbu itu ke Polres Banjarbaru. Jika nantinya berkas dan keterangan ahli telah didapat, sopir truk pengakut kayu ulin tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk selanjutnya disidangkan. (kanalkalimantan.com/rico/adv)

Reporter : rico
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->