Connect with us

Kota Banjarmasin

Kota Banjarmasin ‘Injak Rem’ Terapkan PPKM, Ini 7 Poin Pentingnya

Diterbitkan

pada

Pemko Banjarmasin mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan surat edaran menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Surat Edaran bernomor Nomor : 442.11/01-P2P/Diskes resmi dikeluarkan pada 11 Januari 2021, secara umum ditujukan kepada seluruh warga jota Banjarmasin, khususnya kepada para pelaku usaha, pengelola THM, cafe, restoran, rumah makan dan Wedding Organizer (WO).

Kemudian, dalam surat edaran itu juga tercantum 7 poin penting yang harus dipatuhi oleh warga Kota Banjarmasin selama 14 hari kedepan.

Poin penting dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Banjarmasin tersebut adalah sebagai berikut:

1.Kepada semua masyarakat Kota Banjarmasin wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dan mendukung semua program Pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19 di Banjarmasin.

2.Agar semua Satgas tingkat kelurahan untuk mengoptimalkan kembali upaya Pembatasan Kegiatan di Masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19 melalui edukasi secara langsung terhadap penerapan Protokol Kesehatan (memakai masker dengan benar, membangun budaya cuci tangan dan menghindari kerumunan) secara terus menerus.

3.Semua Tempat Hiburan Malam, Cafe dan Restoran/rumah makan untuk membatasi buka hanya sampai pukul 22.00 Wita.

4.Semua kegiatan mengumpulkan orang banyak wajib memiliki izin Satgas Covid-19 sebagai langkah pengendalian.

5.Setiap acara perkawinan yang dilaksanakan di tengah masyarakat (bukan di gedung) wajib melibatkan Satgas Kelurahan sebagai pengawas Pelaksana Protokol Kesehatan sampai acara selesai.

6.Semua ketentuan ini berlaku sejak tanggal 11 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.

7.Tidak mematuhi Surat Edaran ini, adalah pelanggaran terhadap upaya Kekarantinaan Kesehatan dan Perwali Nomor 68 tahun 2020, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Meskipun PPKM mulai diberlakukan di kota Seribu Sungai, namun Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menggarisbawahi bahwa pelaksanaannya tidaklah seketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Memang pembatasan aktivitas hingga pukul 22.00 Wita, tapi tidak seketat PSBB. Pemberlakuannya mungkin seperti libur Natal dan Tahun Baru kemarin. Dan kita akan kembali menghidupkan Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan,” tutur Ibnu Sina.
“Dan sudah berlaku mulai hari ini sampai 25 Januari 2021, kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/putra)

Reporter : Putra
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->