HEADLINE
Korupsi Proyek Irigasi Mandiangin PUPR Banjar, Kontraktor Pelaksana Divonis 3 Tahun
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus korupsi proyek irigasi Mandiangin memasuki babak akhir setelah terdakwa Mirza Azwari yang diputus bersalah, giliran Muhammad Yusuf yang menjalani sidang putusan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memutus Muhammad Yusuf terbukti bersalah melakukan korupsi dan divonis selama 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana tiga tahun dan pidana denda Rp 50 juta atau diganti dengan 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak saat membacakan putusan, Rabu (12/7/2023) siang.
Yusuf, kontraktor pelaksana proyek juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 308 juta atau jika tidak mampu membayar harta benda disita dan dilelang atau diganti dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di HSU Dituntut 6 Tahun
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 737.703.018 subsider 1 tahun 9 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan JPU, dakwaan primer tidak terbukti, sedangkan dakwaan subsider terbukti di persidangan.
Kemudian, hal yang memberatkan terdakwa Muhammad Yusuf yaitu karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menciderai kepercayaan yang diberikan Dinas PUPR Kabupaten Banjar.
“Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan di pengadilan,” timbang Majelis Hakim.
Sementara itu, terdakwa lainnya Mirza Azwari selaku konsultan perencana dan konsultan pengawas telah divonis pada sidang sebelumnya dengan pidana 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Mirza hanya diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 15.661.714 atau jika tidak dapat membayar diganti dengan 8 bulan kurungan.
Kedua terdakwa pada awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek irigasi Mandiangin di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar sebesar Rp 753 juta.
Dalam dakwaan JPU Kejari Banjar, nilai korupsi terdakwa Muhammad Yusuf sebesar Rp 737.703.019, sedangkan Mirza Azwari menileb sebesar Rp 15.661.714 dari anggaran proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Banjar tahun 2021.
Proyek irigasi tersebut juga dikatakan tidak sesuai dengan harapan yang awalnya bertujuan mengairi persawahan warga sekitar. Malahan sebagian besar sawah warga mengalami kekeringan akibat adanya proyek tersebut.
Baca juga: Sidang Korupsi Bendungan Tapin, Dua Saksi Akui Ada Pemotongan Uang Ganti Rugi Lahan
Hal itu juga langsung diungkap oleh saksi petani Sainudin dan Suriadi yang sempat dihadirkan di persidangan, mereka curhat sawah mereka mangalami kekeringan dan terjadi penurunan hasil panen yang signifikan.
Atas vonis 3 tahun penjara tersebut, penasehat hukum terdakwa Muhammad Yusuf mengatakan akan memikirkan terlebih dahulu apakah akan mengambil langkah upaya hukum banding atau menerima putusan.
“Kita pikir-pikir dulu dan kordinasi dengan terdakwa, mungkin satu atau dua hari kedepan kami putuskan langkah hukum selanjutnya,” kata penasehat hukum terdakwa.
Sama halnya jaksa penuntut umum dari Kejari Banjar juga mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan banding atau menerima putusan selama waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Kadisdikbud Kalsel Masih Tak Kunjung Muncul ke Publik
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pejabat ke Luar Daerah Diduga Tanpa Izin, Pj Sekda Banjarbaru Meradang
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Beri Waktu 3 Hari Perbaikan Persyaratan Paslon
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Pendemo Minta Pencopotan Kadisdikbud Kalsel
-
Kota Banjarmasin18 jam yang lalu
Belum Memenuhi Syarat, Tiga Paslon Pilwali Banjarmasin Diberi Waktu Perbaikan
-
Hukum3 hari yang lalu
Mantan Ketua KPU Banjarbaru Divonis 6 Bulan Penjara, Kasus ‘Jualan’ Tambahan Suara Caleg