Connect with us

HEADLINE

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di HSU Dituntut 6 Tahun

Diterbitkan

pada

Sidang tuntutan kasus korupsi anggaran dana desa dengan terdakwa mantan Kades Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, HSU, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (12/7/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Desa (Kades) Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dituntut 6 tahun penjara denda 250 juta subsider 5 bulan penjara. Zidi Ilhami terjerat kasus korupsi anggaran dana desa kala.masih menjabat sebagai kepala desa.

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa Zidi Ilhami juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 467 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HSU.

“Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap maka harta bendanya disita atau dilelang, apabila tidak cukup maka diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara,” tuntut JPU dari Kejari HSU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (12/7/2023) siang

Disebutkan JPU, unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan unsur merugikan keuangan negara telah terbukti di persidangan.

Baca juga: JPU Kejati Kalsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Empat Terdakwa Proyek Galangan Kapal Kuin Cerucuk

Sementara itu hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU yaitu tidak mendukung program pemerintah pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), merugikan keuangan negara, dan tidak berterus terang di persidangan. Sedangkan yang meringankan berlaku sopan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

Zidi Ilhami, sebelumnya didakwa melakukan korupsi dana desa Desa Kalumpang Dalam saat masih aktif menjabat Kades tahun 2018.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kalsel terdakwa merugikan keuangan sebesar Rp 467.668.500 dari anggaran dana desa tahun 2018.

Baca juga: Pemkab HSU-Pemkab Barsel Teken Nota Kesepakatan Bersama Kembangkan Potensi Daerah

Dirinya didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan dakwan subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan,” kata Silaban, kuasa hukum terdakwa.

Sidang berikutnya akan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (26/7/2023) dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Zidi Ilhami. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->