Connect with us

HEADLINE

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru Dituntut 1 Tahun 7 Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

Dua terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani dituntut JPU dengan pidana 1 tahun 7 bulan penjara. Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (12/5/2023) sore.

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru ini masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 7 bulan penjara.

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Andryawan Perdana Dita Agara SH, JPU dari Kejari Banjarbaru.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar kerugian negara masing-masing sebesar Rp 144 juta dengan ketentuan jika tidak dapat membayar 1 bulan  setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca juga: Lelaki Tak Bernyawa Berkalung Logam dan Peluit Mengapung di Sungai Barito, Polisi Cari Identitas Mr X

“Jika tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan,” ujar JPU di hadapan ketiga majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha.

Sementara itu, menanggapi tuntutan JPU penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan akan melakukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.

“Nanti pledoi diajukan secara bersama-sama dari kami penasehat hukim dan kedua terdakwa pada hari Selasa nanti,” kata penasehat hukum kedua terdakwa, Darul Huda Mustkakim SH MH.

Pihaknya menilai tuntutan JPU kepada terdakwa terlalu berat, khususnya terhadap  uang pengganti dalam dakwaan subsider yang dibebankan kepada kedua terdakwa.

Padahal menurutnya, pada fakta persidangan yang membelanjakan dana hibah tersebut adalah para pengurus cabor dan kesekretariatan KONI Banjarbaru.

“Terkait pasal 3 kami tidak sependapat, kerugian negara tidak bisa dibebankan kepada kedua terdakwa saja,” pungkasnya.

Baca juga: Bupati Banjar Tegaskan Dukung Penuh Pemindahan IKN di Kaltim

Untuk diketahui, terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani didakwa telah melakukan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru sebesar Rp 658 juta pada tahun 2018 saat kedua masih menjabat.

Keduanya didakwa JPU dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->