Connect with us

Politik

Konsensus Cipayung Plus Kalsel Kecam Revisi UU MD3

Diterbitkan

pada

Konsensus Cipayung Plus Kalsel menolak UU MD3 yang dinilai meruntuhkan demokrasi. Foto : abdullah

MARTAPURA, Tak hanya di pusat, revisi UU MD3 juga mendapat kecaman di daerah. Organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan (OKP) yang terhimpun dalam Konsensus Cipayung Plus Kalsel, juga menganggap UU garapan DPR tersebut justru meruntuhkan nilai demokrasi.

Konsensus Cipayung Plus Kalsel yang beranggotakan Badko HMI Kalselteng, DPD GMNI Kalsel, PKC PMII Kalsel, PW KAMMI, dan IMM Kalsel, mengatakan ada sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 tersebut yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Pasal-pasal tersebut yaitu Pasal 73, Pasal 122 huruf K, dan Pasal 245.  Menurutnya, ketiga pasal tersebut membuat kelembagaan legislatif menjadi lembaga yang super power atau menjadi lembaga yang sulit disentuh. UU MD3 juga akan menjadikan lembaga dewan anti kritik, bahkan bisa membunuh demokrasi.

“Kami memberikan sikap menolak tegas UU MD3 pasal 73 terkait kewenangan DPR untuk melakukan panggilan secara paksa kepada pihak pejabat maupun pihak masyarakat dengan sinyalir abuse of power. Menurut mereka hal ini berpotensi mengikis peran DPR sebagai dewan perwakilan rakyat, dan menciderai netralitas lembaga kepolisian karena dilibatkan dalam suatu kepentingan politik,” kata Yogi Adhiatma, Ketum DPD IMM Kalsel , yang sekaligus menjadi koordinator Konsensus Cipayung Plus Kalsel.

Konsesus Cipayung juga mengecam pasal 122 huruf K UU MD3.  Menurut mereka pasal ini bisa berpotensi mengkhianati nilai-nilai demokrasi. “Ini jelas tidak sesuai dengan UUD NKRI Pasal 28E ayat 3,” tambahnya.

Untuk itu mereka juga mengecam pasal 245 UU MD3 terkait prosedur pemanggilan DPR.  Menurut mereka pasal tersebut juga akan berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Hadir dalam kegiatan tersebut Muhammad Ridha (Ketum Badko HMI Kalselteng), Riswan Setiandy (Ketum DPD GMNI), Muhammad Ramli Jauhari (Ketua PKC PMII Kalsel), Ahmad Saini (Ketum PW KAMMI Kalsel) dan Yogi Adhiatma (Ketum DPD IMM Kalsel).

Sebelumnya, Ketua Setara Institute Hendardi menilai, seharusnya pembahasan UU MD3 melibatkan masyarakat. Sebab, UU tersebut mengatur kedudukan lembaga-lembaga perwakilan dalam menjalankan fungsinya sebagai badan representasi warga negara Indonesia. Alih-alih mewujudkan cita-cita nasional dan melindungi warga negara, revisi UU MD3 dianggap hanya untuk melindungi kepentingan anggota Dewan dan sebagai tameng agar mereka tidak diusik.

“Proses legislasi yang ekslusif tanpa partisipasi warga ini telah membuktikan bahwa revisi UU MD3 hanya ditujukan untuk mempertebal proteksi dan memenuhi kepentingan diri anggota DPR,” ujar Hendardi melalui siaran persnya.

Hendardi menilai, rumusan revisi UU MD3 mengandung banyak pasal kontroversial yang tidak disusun atas dasar argumentasi akademik yang memadai. Dengan demikian, aturan yang sudah disahkan itu menyalahi prinsip rule of law, merusak makna sistem check and balances, dan bertentangan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

Melalui undang-undang tersebut, kata Hendardi, DPR menambah kekuasaannya sebagai badan legislatif dengan kekuasaan penegakan hukum. Bahkan, melampaui kewenangan penegak hukum. Kekuasaan baru DPR sebagaimana tercantum dalam UU tersebut yakni tidak boleh dikritik baik pribadi maupun status keanggotaannya sebagai anggota dewan, mengikis kewenangan penegak hukum untuk memproses anggota DPR yang bermasalah dengan hukum, memaksa, menyandera, dan memperkarakan pihak-pihak yang tidak memenuhi undangan DPR, hingga bisa menolak orang yang akan memberikan keterangan di DPR.

“DPR juga telah menyulap MKD dari sebelumnya sebagai penegak etik DPR menjadi lembaga pelindung DPR dari proses hukum,” kata Hendardi. (abdullah)

PASAL-PASAL KONTROVERSIAL UU MD3

Pasal 73 :

Ayat (3) : Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ayat (4) b : Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.

Ayat (5) : Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 122 :

Huruf K : Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR

Pasal 245 :

Ayat (1) : Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ayat (2) : Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

Reporter : Abdullah
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->