Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Kodel Warga Alalak Dibekuk Simpan Tiga Paket Sabu

Diterbitkan

pada

Pelaku Kodel dan barang bukti sabu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara. Foto: polsekbjmutr

KANALKALINANTAN.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara melakukan penangkapan seorang yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

R alias Kodel, warga Jalan Alalak Tengah RT 12 RW 2 Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin ditangkap memiliki tiga paket sabu dengan berat 0,93 gram.

Kapolsek Banjarmasin Utara melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (26/7/2023) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Berawal dari laporan masyarakat jika pelaku akan melakukan peredaran narkoba di jalan Alalak Tengah. Kemudian Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Baca juga: Kasus Cuci Uang Mantan Bupati HST Abdul Latif, Terdakwa Tak Lakukan Pembuktian Terbalik

“Saat penangkapan pelaku berada di pinggir jalan Alalak Tengah RT 06 Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin,” kata Iptu Sudirno.

Polisi menemukan satu kotak rokok yang berisi 1 paket narkotika jenis sabu disimpan dalam saku celana pelaku.

Selain mengamankan paket sabu 0,93 gram, polisi juga mengamankan barang bukti HP merk VIVO 1812 warna hitam, satu kotak rokok, satu bekas kemasan minuman energi, seuah dompet kulit warna hitam berisi uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp 1.510.000.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmaskn Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Sudirno.

Baca juga: Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah Dalam Dua Mata Ajar SMA SMK se Kalsel

Kodel harus mendekam di sel tahanan dan dan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->