HEADLINE
Kelurahan se Kota Banjarbaru Diminta Beri Pelayanan Terbaik, Ombudsman RI Kalsel: Petugas Tidak Ketus, Jangan Penyarikan!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kelurahan Mentaos di Kecamatan Banjarbaru Utara dinobatkan sebagai kelurahan bebas maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Kelurahan Mentaos dipilih menjadi kelurahan bebas maladministrasi sebagai cermin bagi kelurahan atau desa di Provinsi Kalimantan Selatan untuk dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Khususnya bagi 19 kelurahan di Ibu Kota Provinsi Kalsel diminta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat secara langsung.
Baca juga: Ombudsman RI Nobatkan Kelurahan Mentaos Kelurahan Bebas Maladministrasi

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menobatkan Kelurahan Mentaos menjadi kelurahan bebas maladministrasi, Rabu (30/7/2025) siang, bersama Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby dan Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman. Foto: wanda
Hal itu diungkap oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman usai Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika ketika menobatkan Kelurahan Mentaos sebagai kelurahan bebas maladministrasi, Rabu (30/7/2025).
“Kita berharap agar tidak hanya Kelurahan Mentaos saja, namun seluruh kelurahan punya komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas hingga terhindar dari maladministrasi,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman.
Dia menyebutkan pengelolaan pelayanan publik yang berkualitas mencakup pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pelayanan pengaduan yang efektif, dan komitmen penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Baca juga: Kajari Banjar Siap Dukung Program dan Visi Misi Bupati
“SDM petugas kelurahan harus mempunyai komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik, ramah, senyum, tidak ketus atau jangan penyangitan dan jangan perangutan ujar kita,” jelasnya.
Kalau didapati aduan atau keluhan dari masyarakat maka ditindaklanjuti, tidak diabaikan atau dibiarkan begitu saja
Terpilihnya Kelurahan Mentaos, katanya, didasari atas banyak pertimbangan dari Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.
Baca juga: Bupati dan Wabup HSU Lepas Bibit Ikan Patin dan Panen Bersama Pokdakan Desa Garunggang
“Dimana ada empat dimensi, 10 variabel, dan 20 indikator yang kami lakukan penilaian melalui proses awal mulai dari sosialisasi, nominasi, verifikasi, dan penilaian,” sebut Hadi.
Penobatan kelurahan bebas maladministrasi tidak hanya sekadar dilakukan, namun akan dievaluasi setiap perkembangannya.
“Untuk jangka panjang kita akan lakukan evaluasi kalau dalam perkembangannya ada hal-hal berpotensi mal administrasi boleh jadi penetapan ini akan kita lakukan evaluasi,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPedagang Sembako Asal Limamar Raih Hadiah Umrah Jalan Santai Pemkab Banjar
-
HEADLINE2 hari yang laluPesawat Standby, Operasi Modifikasi Cuaca Tunggu Awan Bisa Disemai
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluJalan Santai Bersama Ketua DPRD Banjarbaru di Cempaka Sari
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluJuara I Tangkap 174 Kg Ikan Sapu-Sapu dari Sungai Kemuning
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluPelajar MAN 1 Balangan Raih Juara 1 Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara19 jam yang laluTransformasi “SI PESAN PENA” HSU, Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Desa




