HEADLINE
Kecolongan Truk Besar ‘Bebas’ Masuk Dalam Kota, Dishub Banjarmasin Baru Akan Beraksi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kecelakaan beruntun yang melibatkan truk pengangkut kontainer di jalan utama Kota Banjarmasin mendapat perhatian khusus dari sejumlah pihak.
Ada aturan jam masuk angkutan truk bersumbu lebih dari dua melintas di dalam kota, tapi tak dipatuhi. Penegak aturan di Kota Banjarmasin bisa disebut lalai karena tak melakukan tindakan tegas pelanggaran aturan jam masuk truk dalam kota.
Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin telah melalui pemeriksaan dan ditemukan dugaan kelebihan muatan atau overload pada truk kontainer sebagai penyebab kecelakaan.
Dishub Banjarmasin menemukan adanya dugaan pelanggaran jam operasional truk. Dimana truk masuk batas kota Banjarmasin diluar waktu yang dibolehkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2020.
Baca juga: Bukan Rem Blong, Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun di S Parman Banjarmasin
Dimana diketahui, berdasarkan Perwali Nomor 8 Tahun 2022 pada pasal 6 ayat 1 huruf b, truk muatan terbuka atau tertutup dan angkutan peti kemas 20 feet atau tronton, tidak boleh melintas atau beroperasi di ruas jalan Kota Banjarmasin dari pukul 16.00 Wita sampai 20.00 Wita dan pukul 06.00 Wita sampai 09.00 Wita.
Kemudian angkutan peti kemas 40 feet, trailer/kereta tempelan, kendaraan pengangkut alat-alat berat, atau muatan melebihi 12.000 milimeter, dilarang beroperasi di ruas jalan Kota Banjarmasin pada pukul 06.00 Wita sampai 21.00 wita.
Berkaca pada insiden di turunan jembatan S Parman malam itu, Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Bagjo mengatakan, akan melakukan evaluasi terhadap pengawasan angkutan barang yang beroperasi di wilayah kota.
“Kalau berdasarkan Perwali, peti kemas yang ukuran 20 feet boleh masuk di atas jam 8 malam, mulai jam 4 sampai jam 8 malam tidak boleh,” ungkap Slamet.
Baca juga: Taman Van der Pijl Rusak Ulah Pengunjung Tak Ramah
Pengawasan dilakukan dengan melakukan penjagaan di batas kota khususnya di kawasan Jembatan Alalak yang menjadi perbatasan Banjarmasin-Batola dan kawasan Pal 6 yang menjadi perbatasan dengan Kabupaten Banjar.
“Kita aktifkan kembali penempatan petugas di batas kota,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga mengaku akan melakukan koordinasi yang intens dengan Satlantas Polres Banjarmasin untuk penindakan truk yang nakal.
Di samping itu, Slamet berharap kegiatan ekonomi masyarakat yang berada di pinggir jalan untuk tertib tidak memakan badan jalan, termasuk tertib memarkirkan kendaraan.
Baca juga: Pemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Astambul Seberang
“Kita berharap kegiatan ekonomi, sosial, pendidikan mempertimbangkan wadah,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSelawat Bergema di Alun-alun Ratu Zalecha, Al-Habib Ali Zainal Abidin Pimpin Banjar Berselawat
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluAntisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Kapuas Mantapkan Rencana Kontinjensi Karhutla 2026
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPuluhan Personel Satpol PP Dikerahkan Jaga Keamanan Banjar Berselawat


